Anggota Bawaslu RI Loly Suhenty; Rakyat Punyak Hak Terlibat Pengawasan Partisipatif.
|
lombokutara.bawaslu.go.id---- Keberlangsungan Pengawasan Partisipatif diharapkan tidak dinilai berlaku pada rezim tahapan dan sub tahapan saja, setelah itu kemudian keberlangsungannya tidak dianggap ada atau membekas. Dalam waktu dekat guna menopang hal tersebut Bawaslu RI telah menyiapkan produk hukum dalam bentuk Pedoman Pengawasan Partisipatif.
\n\n\n\nKita tidak mau Pengawasan Partisipatif ini tidak membekas di hati masyarakat, keberlanjutannya harus dipastikan sehingga hak masyarakat yang dilibatkan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Loly pada Rakornas Evaluasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu 2024 di Hotel Mercure Malang yang dihadiri Kordiv HP2H se Indonesia. Rabu, 28/4/2024
\n\n\n\nDikatakan Loly pihaknya memastikan hak- hak atas keterlibatan masyarakat secara bersama-sama dalam pengawasan dilindungi dengan produk hukum. Pasalnya, secara administratif keterwakilan kelompok masyarakat yang digandeng Bawaslu telah tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MOU). Kendati demikian Loly yang juga mantan ketua Aktivis Korps Puteri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia itu tidak menampik keberlangsungannya membutuhkan pembiayaan atau anggaran.
\n\n\n\n"Kita sadar melibatkan para pihak tidak ansih hanya soal seremonial saja tetapi dibutuhkan anggaran,"
\n\n\n\nDiungkapkan aspek penganggaran disesuaikan dengan pengembangan paradigma pengawasan partisipatif, lalu berikutnya adalah program berbasis lokalizeme yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan daerah sebagai implementasi.
\n\n\n\n"Kita kaya dengan regulasi tapi minim pada implementasi hukumnya, daya menganalogikan seperti Pesawat. (-red) kita bisa terbang dengan Engine baik tapi landingnya truble dan bingung," urainya
\n\n\n\nDalam pada itu pengawasan partisipatif bertolak atas tagline yang diusung lembaga electoral law yang menyebut atas nama rakyat ikut mengawasi, formulasi dan bangunan implementasi kerjanya di kongkrit kan sebagaimana amanat Perbawaslu Nomor 2 tahun 2023 dan petunjuk teknis MOU termasuk Perbawaslu terkait pola hubungan antar lembaga.
\n\n\n\n"Kita juga tidak mau lembaga kita di deiklair terjebak pada Pilot project, implementasi nya harus nyata untuk kebutuhan demokrasi mendatang,"
\n\n\n\n"Keberanian untuk berbeda sudah saatnya ditunjukkan, jangan takut pada sesuatu yang belum tentu terjadi," pungkasnya.
\n"