Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih Pemula Dominasi Penetapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV

Foto Bersama

Foto serah terima Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

lombokutara.bawaslu.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 192.140 pemilih, terdiri dari 95.132 pemilih laki-laki dan 97.008 pemilih perempuan yang tersebar di 43 desa. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada Senin, 8 Desember 2025, di Aula KPU Lombok Utara.

Bawaslu Lombok Utara mencatat adanya penambahan 1.423 pemilih dibandingkan Triwulan III. Kenaikan ini didominasi oleh pemilih potensial atau pemilih pemula, dengan rincian 726 laki-laki dan 696 perempuan. Pergerakan data dinilai wajar mengingat banyaknya calon pemilih yang segera berusia 17 tahun, perpindahan domisili masuk, serta perubahan status kependudukan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi, menegaskan bahwa sifat data pemilih yang fluktuatif menuntut pengawasan ketat dan berkelanjutan.

“Data pemilih bersifat fluktuatif. Karena itu, pengawasan pemutakhiran harus dilakukan secara berkelanjutan agar daftar pemilih yang ditetapkan selalu akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Penanganan Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya kategori meninggal dunia, Bawaslu melakukan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk BPJS Kesehatan.

Sistem BPJS otomatis merekam informasi pasien meninggal dari rumah sakit untuk kemudian dilaporkan sebagai pemilih TMS.

Selain itu, Bawaslu terus berkoordinasi dengan 43 desa guna memperoleh pembaruan data di tingkat wilayah sehingga mitigasi terhadap potensi munculnya kembali data TMS dapat dilakukan.

Bawaslu juga menjalin koordinasi dengan Dinas Dukcapil yang memiliki program pemberian santunan bagi keluarga yang melaporkan anggota keluarganya yang meninggal dunia. Program tersebut dinilai mendorong masyarakat lebih aktif memberikan laporan sehingga data TMS dapat diperbarui dengan cepat.

Dijelaskanya juga bahwa Bawaslu melaksanakan uji petik sebagaimana diamanatkan dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Melalui uji petik ini, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan meminta tindak lanjut yang dapat terpantau melalui sistem SIDALIH serta pada proses pemutakhiran berikutnya.

“Kami berharap tindak lanjutnya dapat terlihat secara jelas dalam SIDALIH dan proses pemutakhiran berikutnya,” imbuhnya.

Pleno tersebut turut dihadiri oleh Bawaslu Lombok Utara, Polres Lombok Utara, Dinas Dukcapil, BPS, dan BPJS Kesehatan sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga untuk memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan dan serah terima Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Wr