|
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas:
Pasal 101
melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten / Kota terhadap :
Pelanggaran Pemilu; dan
Sengketa proses Pemilu;
mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten / kota, yang terdiri atas:
Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten / kota;
penetapan calon anggota DPRD kabupaten / kota;
pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilu;
pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dan tingkat TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU kabupaten/ kota dari seluruh kecamatan;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan; dan
proses penetapan terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;
mengawasi pelaksanaan putusan / keputusan di wilayah kabupaten / kota, yang terdiri atas:
putusan DKPP;
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu;
putusan/ keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota
Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam undang-undang ini;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutanya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraaan pemilu di wilayah kabupaten/kota;
mengevaluasi pengawasan pemilu di wilayah kabupaten / kota; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 102
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/Kota bertugas:
menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Pasal 103
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.