Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Masa Jeda 25 Hari, Bawaslu Kembali Berkordinasi Dengan Pol- PP Dan Bapenda

Antisipasi Masa Jeda 25 Hari, Bawaslu Kembali Berkordinasi Dengan Pol- PP Dan Bapenda
\n

lombok utara.bawaslu.go.id --- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hal itu dilakukan guna menindaklanjuti Surat Himbauan (SH) terkait penertiban Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang kembali marak bertebaran dan disinyalir dipasang di luar jadwal kampanye, Jum'at 3/11/2023

\n\n\n\n

Koordinasi ini kami lakukan setelah sebelumnya semua pimpinan Parpol kami surati," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2S) Dr. Suliadi

\n\n\n\n

Dikatakan Suliadi pihak Bawaslu menemukan baliho jenis APK ini kembali marak terpasang sementara tahapan kampanye dimulai pada 28 November mendatang, kendati itu kampanye dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 267 dan 275 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f dan huruf i UU nomor 7 tahun 2023 atas perubahan UU nomor 7 tahun 2017 dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetap DCT anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan kabupaten kota pada pemilu anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten kota sampai pada hari tenang.

\n\n\n\n

"Saat ini baru penetapan DCT oleh KPU dan belum ada tahapan kampanye, melainkan sosialisasi saja," jelasnya

\n\n\n\n

Kegiatan sosialisasi dapat dilakukan melalui alat peraga sosialisasi APS tanpa kalimat ajakan tanda paku, coblos nomor urut atau membuat materi muatan ajakan lainnya. Sementara dalam tenggang waktu sesuai angka 4 pada SH Nomor.041/PM.00.02/HP2H/11/2023 peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur partai, caleg dan anggota pengurus partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.

\n\n\n\n

"Kami berharap SH yang sudah kami didistribusikan ke pimpinan parpol agar di tindak lanjuti ke jajaran masing - masing untuk dapat dipatuhi bersama," tandasnya

\n\n\n\n

Sementara itu Kasat POL- PP Toto Surya Saputra, MH menegaskan, pihaknya tetap melakukan penertiban selama APS dipasang tidak ber- kesesuaian dengan ketertiban umum seperti dipasang di pohon, tiang listrik, fasilitas milik pemerintah maupun tempat peribadatan. Namun demikian terhadap APS pada papan reklame milik Pemda pihaknya meminta Bawaslu berkoordinasi dengan Bapenda karena menyangkut adanya pendapatan terkait retribusi reklame.

\n\n\n\n

"Kalau kami sih siap kapan saja diminta untuk penertiban, tetapi ke depan kiranya turut didampingi dari pihak Bawaslu termasuk mengkoordinasikan hal tersebut ke Bappenda pada papan Reklame yang berijin," cetusnya

\n\n\n\n

Lebih jauh dijelaskan tebaran APK di jalan- jalan Kabupaten dan desa pihaknya akan melakukan penertiban sesuai dengan permohonan pihak Bawaslu pasalnya, keterbatasan personalia menjadi kendala tetapi tetap akan dimaksimalkan.

\n\n\n\n

"Bila perlu kami dibuatkan jadwal karena tidak bisa serentak dalam sehari, ini juga untuk memberi kesempatan bagi peserta pemilu untuk membongkar secara mandiri," tukasnya

\n\n\n\n

Terpisah kepala Bapenda Ainal Yakin menyatakan terkait adanya APS yang ditemukan Bawaslu tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan menyurati para pihak entah nantinya akan diganti bahannya atau seperti apa. Hal itu lantaran dibeberapa titik papan reklame masih dalam masa kontrak sewa oleh pelanggan.

\n\n\n\n

"Kami akan koordinasikan ke pihak penyewa, nanti dasar kami sesuai Surat Himbauan dari Bawaslu," katanya

\n\n\n\n

Ainal yang juga mantan kepala dinas pariwisata itu meminta sejumlah data papan reklame Pemda yang saat ini teridentifikasi melanggar ketentuan UU pemilu, hal ini agar dilakukan penyesuaian kepada para pelanggan tetapi jikapun tidak diindahkan nantinya menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti.

\n\n\n\n

"Kami minta datanya nanti agar kita sesuaikan pada papan reklame milik Bapenda, kami apresiasi langkah Bawaslu yang sudah datang untuk berkoordinasi," pungkasnya.

\n\n\n\n

Dalam pada itu Koordinator HP2H Ria Sukandi menjelaskan masa krusial 25 hari paska penetapan DCT oleh KPU. Berdasarkan potensi kerawanan pemilu 2019, Bawaslu mencatat beberapa titik kerawanan yang mungkin terjadi pada tahapan kampanye Pemilu 2024 nanti.

\n\n\n\n

"Bawaslu telah melakukan inventarisir kerawanan tahapan kampanye dan menyiapkan setrategi pencegahan," jelasnya

\n\n\n\n

Strategi pencegahan ini nantinya menggunakan pola berjenjang dan berlapis, hal ini mengingat masa waktu kampanye tidak sama dengan pemilu 2019 yaitu hanya 75 hari.

\n\n\n\n

Tentu dengan singkatnya waktu kampanye ini selain dari kesiapan Bawaslu juga pihaknya menekankan KPU mematangkan jadwal kampanye peserta pemilu agar tidak bertabrakan atau bersinggungan.

\n\n\n\n

"Intensitas tahapan pengawasan sudah mulai kami tingkatkan, kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu atau bagian dari peserta pemilu (Caleg) mematuhi aturan yang ada,"

\n\n\n\n

"Kami juga menghimbau penyusunan jadwal kampanye oleh KPU agar betul- betul matang," pungkasnya. (Wir)

\n"