Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KLU Awasi Langsung Proses Coklit Terbatas (Coktas) Triwulan Ke - IV di Lima Kecamatan

Foto Bersama

Kegiatan foto bersama dikantor Desa Pemenang Timur saat melakukan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) pada Selasa, 4 November 2025

lombokutara.bawaslu.go.id---Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan gerakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) Triwulan IV yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lombok Utara pada Selasa, 4 November 2025.

Pengawasan dilima kecamatan ini sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) menjelang Pemilu mendatang dan khususnya untuk memastikan validitas dan akurasi data pemilih yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diturunkan kepada KPU RI.

Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, S.H.,M.H menyatakan bahwa sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Lombok Utara hadir langsung untuk memastikan proses Coktas yang dilaksanakan KPU.

"Kami memastikan bahwa proses Coktas berjalan dengan baik, tertib dan sesuai aturan. Karena data pemilih merupakan fondasi dari jalannya pemilu yang adil dan kredibel. Oleh karena itu, kami mendorong agar setiap tahapan yang dilakukan dilaksanakan dengan profesionalitas"kata deni.

Gerakan Coklit terbatas yang dilakukan oleh KPU mencakup lima kecamatan di Lombok Utara, yaitu: Kecamatan Tanjung, Kecamatan Gangga, Kecamatan Kayangan, Kecamatan Bayan, Kecamatan Pemenang. Bawaslu memantau langsung kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU terhadap data pemilih yang dianggap perlu penelusuran ulang, terutama data yang berusia diatas 100 tahun, pemilih baru riwayat meninggal, pemilih baru pindahan, meninggal, pindah domisili keluar KLU, atau atau pindah domisili masuk KLU.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi menambahkan Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan potensi pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan ini menjadi krusial untuk menjamin hak pilih warga terlindungi dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena persoalan administrasi data,” jelasnya.

Bawaslu Lombok Utara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih ini, termasuk melaporkan jika anda atau keluarga belum tercatat, atau tercatat tapi kondisi sudah berubah silahkan melapor ke KPU atau Bawaslu. Transparansi dan partisipasi publik sangat kami tekankan agar data pemilih betul - betul mencerminkan kondisi nyata dilapangan.

Penulis dan Foto: Wr dan Devi

Editor: Wr