Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KLU Awasi Ribuan Peningkatan Jumlah DPT Pasca Coktas Triwulan III

Foto Bersama

Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, S.H., M.H (Pakaian Coklat) saat melakukan serah terima BA Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III.

lombokutara.bawaslu.go.id----Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Utara awasi lonjakan ribuan data Pemilih pasca finalisasi melalui Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke tiga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada, Kamis 2/09/2026 di Kantor KPU KLU 

"Ribuan DPT hasil Coktas triwulan ke tiga ini mengalami peningkatan drastis hingga 5 ribuan pemilih, kami sedang tunggu kronologis munculnya data tersebut,"ungkap Ketua Bawaslu KLU Deni Hartawan usai sidang pleno

Diungkapkan Deni secara rinci penambahan lima ribuan data tersebut usai KPU melakukan Coktas triwulan 2 dan 3 pada Pemilih hasil PDPB. Untuk triwulan tiga ditetapkan sebanyak 190.717 pemilih, terdiri dari 94.406 laki-laki dan 96.311 perempuan atau terdapat peningkatan jumlah pemilih dari triwulan dua ke triwulan tiga sebanyak 3.542 yang terdiri dari 3.817 pemilih baru dan 275 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

"Peningkatan jumlah pemilih di triwulan ke dua sebanyak 1.714 pemilih, sehingga total selisih pemilih dari DPT terakhir pada saat Pilkada 2024 ditetapkan 185.461 DPT dan Pelno hasil PDPB triwulan tiga 190.717 sebanyak 5.256 pemilih," jelasnya

Kendati demikian, lebih jauh diungkapkan anggota  Bawaslu dua periode ini, jumlah Pemilih ini mengalami peningkatan signifikan dalam kurun 10 bulan terhitung dari Januari hingga bulan ini (Oktober- 2025). 

 

Dikesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Ria Sukandi, menyampaikan lima poin penting kepada KPU dan peserta rapat, antara lain: 1. Memastikan 22 pemilih potensial pada Triwulan II telah dilakukan perekaman dan dimasukkan sebagai wajib pilih; 2. Menindaklanjuti seluruh data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil coklit dan uji petik; 3. Sinkronisasi data TMS meninggal dunia antara KPU, Dukcapil, dan BPJS, serta pentingnya penerbitan akta kematian atau surat keterangan desa; 4. Klarifikasi dari BPS mengenai data agregat jumlah penduduk dan pemilih baru maupun TMS; 5.

Dirinya mendorong KPU menindaklanjuti terhadap saran perbaikan sebelumnya yang dilayangkan, selebihnya dalam proses pleno ini agar KPU dapat juga menunjukan bukti tindaklanjutnya melalui aplikasi Sidalih. Termasuk Dinas Dukcapil bekenan menampilkan data SIAK terhadap hasil perekaman E-KTP pada sejumlah Pemilih Potensial, sesuai Sarper yang ditembuskan pihkanya. 

"Kami berharap dari beberpa catatan di atas untuk dapat ditindak lanjuti dan dilaksanakan, sehingga data ini menjadi kepentingan semua pihak termasuk para peserta Pemilu dan Pemilihan yang akan datang," pungkasnya

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Rs