Bawaslu KLU Gelar Rapat Evaluasi Pengawasan Tungsura Pemilu Tahun 2024 Dalam Persiapan Pengawasan Tungsura Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
|
lombokutara.bawaslu.go.id--- Proses pemilihan 2024 menghadirkan tantangan besar bagi pengawas Pemilu untuk segera mengidentifikasi potensi pelanggaran guna melakukan antisipasi yang diperlukan demi menjaga proses Pemilihan yang demokratis. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip, ST., MT saat membuka kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan tungsura Pemilu tahun 2024 dalam persiapan pengawasan tungsura pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Yonaris Cafe, Gangga, pada Rabu, 13 November 2024. Hadir dalam kegiatan Koordinator Divisi P2PS Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Ketua Anggota Panwaslu Kecamatan Se KLU, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Pemenang dan Kecamatan Kayangan.
"Penghitungan suara merupakan tahapan krusial yang membutuhkan ketelitian untuk mencegah kemungkinan kesalahan atau manipulasi," Kata Itratip
Itratip juga mengatakan bahwa perlunya rumusan strategi pengawasan yang efektif, penggunaan teknologi modern, dan koordinasi yang baik antara pengawas di semua tingkatan, karena Bawaslu RI telah mengembangkan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) sebagai alat bantu yang akan digunakan oleh semua jajaran pengawas Pemilu untuk menjaga hasil pengawasan yang terintegrasi.
"Persiapan yang matang dan terstruktur sangat penting untuk memastikan kelancaran proses Pemilihan Tahun 2024, Sehingga tahapan pemungutan dan penghitungan suara memegang peran krusial, oleh karena itu pengawasan terhadap tahapan-tahapan tersebut sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi proses pemilu,"terangnya
Menurutnya, penting kegiatan ini untuk memperkuat konsolidasi, koordinasi dan meningkatkan pengetahuan kita kemampuan kita terkait dengan hal-hal teknis yang akan kita hadapi nanti pada saat pemungutan dan perhitungan suara, selain itu tahapan pemungutan suara semakin dekat tanggal 24 sampai tanggal 26 sudah masuk masa tenang dan tanggal 27 kita akan menggunakan hak politik kita.
"Bisa kita lihat dalam beberapa literatur politik pemilih diklasifikasikan tipe pemilih yaitu Pemilih Rasional, pemilih ideologis, pemilih karena hubungan emosional, dan terakhir adalah pemilih pragmatis. Di lapangan kita bisa mengidentifikasi klasifikasi pemilih seperti itu,"jelasnya
Kendati, Itratip mengingatkan kepada seluruh jajaran Pengawas bahwa titik-titik rawan itu ada di masa tenang dan pada hari pemungutan suara. Oleh karena itu jajaran pengawas harus meningkatkan sinyal dan memperluas radius pengawasan sehingga kita bisa menangkap sinyal-sinyal perilaku dari pasangan calon, tim kampanye yang mencoba melakukan aktivitas yang melanggar.
"Sebagai pengawas Kecamatan harus secara berkala berkelanjutan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kemampuan dari jajaran pengawas TPS kita karena pemungutan suara dan perhitungan suara itu adalah puncak dari aktivitas politik,"imbuhnya
Selain itu, Ketua Bawaslu Provinsi NTB tersebut dengan tegas mengingatkan untuk jangan mengambil kesimpulan bahwa pengawas di bawah sudah paham dan menguasai tugasnya, jadi lakukan pembinaan berjenjang agar seluruh pengawas memahami tugasnya.
"Kami ingatkan jaga integritas jangan terpancing oleh isu atau hal hal yang akan mengganggu proses tahapan dan kita tau saat ini banyak muncul hasil survei, pesan saya jangan ikut berkomentar, membagikan atau menyebarkan opini krena itu bukan ranah dan tugas kita,"ucapnya
Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa P2PS Bawaslu Lombok Utara, Dr. Suliadi mengapresiasi kehadiran Ketua dan Anggota Pengawas Kecamatan dan Sahabat Pengawas Kelurahan Desa di tengah tengah padatnya agenda Pengawasan menjelang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Evaluasi ini kami harapkan kepada semua yang hadir untuk serius mengikuti, mendengarkan apa yang disampaikan narasumber nantinya, karena mengingat hasil dari pemilu lalu menjadi rujukan kita, sehingga dalam menyatukan pemahaman dan menambah wawasan kita banyak hal yang akan menjadi bahan evaluasi kita intinya pengawas harus menguasai regulasi dan buku saku pengawasan yang sudah dibagikan serta mohon untuk di sampaikan ke Pengawas TPS agar membaca buku saku tersebut, untuk Pengawas Kecamatan dan PKD agar mendampingi dan berikan pencerahan ke Pengawas TPS," tutupnya
Penulis dan Foto: Hadi
Editor: Wr