Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KLU Gelar Sosialisasi Bersama Sekolah Perempuan (KBK) Dusun Kopang

Bawaslu KLU Gelar Sosialisasi Bersama Sekolah Perempuan (KBK) Dusun Kopang
\n\n\n\n\n

Baru-baru ini,\nSenin (20/1), Bawaslu KLU melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan\nKampung Pengawasan “Tolak Politik Uang” bersama Sekolah Perempuan, Kelompok\nBelajar Komunitas (KBK) Dusun Kopang Desa Medana. Ini merupakan sosialisasi\nketiga yang dilakukan khusus di Kecamatan Tanjung. Sebelumnya dilakukan bersama\nRemaja dan Ibu-Ibu di Dusun Getak Gali dan KBK Teluk Dalem Kren.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu KLU, Adi Purmanto, SE,\nmenyampaikan bahwa Pemilihan adalah kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang dianggap paling\nbaik untuk memimpin Lombok Utara selama 5 tahun ke depan. Namun, guna\nterwujudnya pemimpin yang baik, masyarakat bukan hanya berpartisipasi aktif\nketika hari pemungutan suara, melainkan turut serta juga mengawasi seluruh\ntahapan yang ada.

\n\n\n\n

Ada banyak hal\nyang bisa dilakukan oleh masyarakat. Misalnya, ketika melihat Alat Peraga\nKampanye yang terpasang di pohon atau tempat-tempat terlarang lainnya, maka\nmasyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu KLU dan jajarannya, yakni Panwas\nKecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Untuk mengetahui tentang apa\nsaja yang merupakan larangan dan apa yang diperbolehkan maka masyarakat harus\nmengetahui atau memiliki pengetahuan tentang Pilkada ini. Dalam rangka\nmemberikan pengetahuan itulah, Bawaslu KLU rutin untuk datang bersosialisasi ke\nberbagai tempat yang ada di Lombok Utara. Selanjutnya, setelah memiliki\npengetahuan, maka masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan berani melaporkan\nsetiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

\n\n\n\n

Peserta\nmengikuti kegiatan ini dengan antusias. Berbagai persoalan menjadi pembahasan\ntermasuk sanksi bagi yang melakukan praktik politik uang. Ketua Bawaslu KLU\nmenjelaskan bahwa pemberi uang dan barang lainnya maupun yang menerima akan\nsama-sama mendapatkan sanksi. Dalam pasal 187A UU 10 Tahun 2016, bagi yang\nmemberi dan menerima akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan\ndan paling lama 72 bulan. Selain itu, juga denda paling rendah dua ratus juta\ndan paling banyak satu milyar rupiah.

\n"