Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Utara Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Kepala Desa Se-Kabupaten Lombok Utara

Foto Bersama

Foto Bersama Peserta Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Kepala Desa Se-Kabupaten Lombok Utara

lombokutara.bawaslu.go.id--–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar kegiatan Bawaslu Lombok Utara Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Kepala Desa Se-Kabupaten Lombok Utara Sekaligus Pengucapan Dan Menandatangani Ikrar Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan 2024 di Angkringan Balap, Desa Mendana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Selasa (17/09/2024).

Dalam kegiatan tersebut, para kepala desa menandatangani ikrar dan pernyataan untuk menjaga netralitas mereka dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, perwakilan Dandim 1606 Mataram, dan para kepala desa se- Kabupaten Lombok Utara.

Ketua Bawaslu Lombok Utara Deni Hartawan, SH., dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan terkait intruksi Bawaslu RI yang harus ditindaklanjuti.

"Kami mengundang Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Utara berdasarkan instruksi Bawaslu untuk sama-sama membacakan ikrar dan penandatanganan sebagai bukti kita sama-sama menjaga demokrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," Jelas Ketua Bawaslu Deni Hartawan

Dikatakannya juga bahwa Bawaslu diberikan amanah untuk mengawasi seluruh tahapan termasuk penyelenggara dan peserta pemilu.

Selanjutnya dikesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat komitmen kepala desa dalam menjaga netralitas mereka selama proses Pilkada.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa para kepala desa memahami dengan jelas konsekuensi hukum jika mereka terlibat dalam politik praktis.

“Tujuan kegiatan ini untuk membentuk netralitas kita dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia,” kata Ria Sukandi.

Kendati demikian Ia juga menekankan pentingnya netralitas kepala desa yang diatur dalam beberapa undang-undang terkait.

Kata Ria Sukandi Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 29 huruf J disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Selain itu, Pasal 29 huruf C menegaskan bahwa kepala desa juga dilarang ikut serta dalam kampanye politik.

Sementara itu, UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 70 angka 1 huruf C mengatur larangan bagi kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan kampanye atau melibatkan diri dalam politik praktis. Pasal 71 UU yang sama menegaskan larangan bagi kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Selain itu, Ria Sukandi juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini bisa berujung pada sanksi pidana. Pasal 188 dari UU No. 10 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kepala desa yang melanggar Pasal 71 akan menghadapi ancaman pidana.

"Kita tidak ingin sahabat-sahabat kepala desa terjebak pada situasi yang berisiko pidana hanya karena ketidaktahuan," tegas Ria Sukandi.

Lebih lanjut, Ria Sukandi  sosialisasi seperti ini dianggap krusial agar para kepala desa mengetahui ancaman yang mengintai jika mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Ria Sukandi juga menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan Pilkada, pelanggaran dapat ditemukan melalui dua cara, yakni melalui temuan langsung atau melalui laporan dari masyarakat. Jika ada temuan, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan penelusuran lebih lanjut oleh Divisi Penanganan dan Tanggapan.

Namun, kegiatan sosialisasi kali ini difokuskan pada upaya pencegahan, khususnya melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi dengan para kepala desa.

“Kegiatan ini adalah bentuk partisipasi dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah desa. Ini sangat penting agar kita bisa bersama-sama menjalankan pemilihan kepala daerah dengan baik, dan turut serta dalam mengawasi tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti politik uang, politisasi SARA, penyebaran hoaks, dan lain-lain,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penting untuk membangun opini publik yang positif selama proses Pilkada, terutama untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat, diharapkan potensi terjadinya pelanggaran dapat diminimalisir.

Dengan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami betul peran dan tanggung jawab mereka dalam menyukseskan Pilkada 2024, sehingga dapat tercipta pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.

"Kolaborasi dengan pemerintah desa ini itu penting agar sama sama menjalankan pemilihan kepala daerah ini dengan turut serta mengawal mengawasi tindakan yang bertentangan misalkan dengan politik uang politisi sara hoax dan lain lain,"

"Harus membangun opini publik yang positif di pemilihan kepala daerah untuk menjaga keamanan dan ketertiban," Terangnya

Sebagai informasi dalam kegiatan ini terdapat dua narasumber yang pertama Penyampaian Materi terkait Pengawasan Partisipatif dan Netralitas Aparatur Pemerintah Desa Pada Pilkada KLU Tahun 2024  oleh  Marta Efendi, S.Sos selaku Kepala Bidang PADes DP2KBPMD dan Kedua Penyampaian Materi Strategi Penyidikan dan Pengumpulan Fakta dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah oleh Wikanto, SH selaku Kanit Pidum Polres Lombok Utara.

Penulis dan Foto : Wr Humas

Editor : Wr