Bawaslu Lombok Utara Hadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025
|
lombokutara.bawaslu.co.id---– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Lombok Utara dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara.
Selain Bawaslu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Utara, Polres Lombok Utara.
Rapat pleno ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga dan memperbarui data pemilih secara berkala sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, guna memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga dan terakomodasi dengan baik pada pemilu maupun pemilihan mendatang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi, menegaskan pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu dalam setiap tahapan, termasuk pemutakhiran data pemilih Berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi keterbukaan dan partisipasi aktif semua pihak dalam proses ini. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang akurat dan transparan menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas,” ujar Ria
Dikatakannya juga, Bawaslu Lombok Utara akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, termasuk menerima laporan dari masyarakat terkait data pemilih yang tidak sesuai atau belum terdaftar.
Kepala Divisi, Perencanaan Data dan Informasi KPU Lombok Utara, Bambang Wahyudi dalam pleno menjelaskan terkait data sampel coklit terbatas (coktas) sebanyak 163 dan Penambahan pemilih baru sebanyak 1.714.
"Coktas 163 pemilih sebagai sampel itu sudah dilakukan 100 persen, dan beberapa indikator hasil faktual sudah ditandai di aplikasi si dalih namun tidak bisa langsung di eksekusi karna terbengakali regulasi seperti tms meninggal dunia, sehingga harus menunggu akta Kematian dari disdukcapil baru bisa di eksekusi, sementara penambahan pemilih ini disebabkan karena adanya penambahan dari pemilih baru dan dikurangi dengan pemilih tidak memenuhi syarat", jelas Bambang
Selanjutnya Rapat Pleno diakhiri dengan serah terima Berita Acara Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.
Penulis dan Foto : Wr
Editor : Rs