Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Utara Intensifkan Pengawasan Partisipatif Melibatkan Pemilih Rentan Serta Kelompok Perempuan

Foto Bersama

Dokumentasi Ketua dan Anggota Bawaslu Lombok Utara Bersama Peserta Kegiatan

lombokutara.bawaslu.go.id--- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Lombok Utara (KLU) Gelar Optimalisasi Pengawasan Partisipatif; Penjangkauan Pemilih Rentan Sudah Dan/Atau Pernah Kawin Serta Kelompok Perempuan Pada Pemilihan 2024 di Angkringan Balap, Sabtu, 14 September 2024.

Hadir Ketua LPA Lombok Utara, Ketua Fatayat NU Lombok Utara, Kelompok Perempuan dan Pemilih pemula yang di hadiri oleh siswa, siswi SMAN 1 Tanjung.

Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan menyampaikan peran penting pemilih perempuan dalam Pilkada 27 November mendatang.

"Dimana data dari pemilihan sebelumnya menunjukkan bahwa wanita seringkali memiliki tingkat partisipasi yang tinggi dalam pemilihan umum. Keterlibatan mereka dalam proses politik dan pengambilan keputusan menjadi semakin signifikan, terutama dalam menentukan hasil pilkada di berbagai daerah,"

"Ini mencerminkan kemajuan dalam kesetaraan gender dan pentingnya mendengarkan suara perempuan dalam politik lokal,"Jelasnya

Selain itu, Deni juga mengajajak untuk ikut berpartisipasi menjadi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam pemilihan yang akan datang.

"Posisi ini sangat penting untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"

"Jika anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai PTPS bisa menghubungi Bawaslu Lombok Utara melalui media sosial  atau datang langsung ke sekretariat panwaslu kecamatan setempat dan kami berharap semua bisa bergabung menjadi PTPS," Harapnya

Dikesempatan yang sama Ria Sukandi menyampaikan beberapa hal terkait data pemilih, karena merujuk dari data nasional bahwa pemilih perempuan itu lebih dari suara laki-laki.

"Jadi emansipasi perempuan itu memang sudah selayaknya digaungkan mulai sejak dini,"Kata Kordiv HP2H Ria Sukandi

Dikatakanya juga mengenai hak politik masyarakat, termasuk perempuan, dalam pemilihan mendatang sangat penting dan terjaga melalui berbagai mekanisme administrasi. Secara umum, hak politik ini mencakup hak untuk memilih (kewarganegaraan aktif) dan hak untuk dipilih (kewarganegaraan pasif).

"Dengan adanya administrasi yang baik, hak politik masyarakat, termasuk perempuan, dapat terjamin dan proses pemilihan menjadi lebih inklusif dan adil,"ungkapnya

Selanjutnya Dr. Suliadi mengungkapkan beberapa hal-hal yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"seperti pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum pidana, dan pelanggaran tata tertib pemilu. Ini meliputi kecurangan dalam kampanye, politik uang, intimidasi, dan pelanggaran lainnya," Jelas Suliadi

Dalam pada itu Suliadi juga menjelaskan Proses Penanganan Pelanggaran.

"Laporan dan Pengaduan: Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran kepada Bawaslu atau pihak berwenang lainnya," Terangnya

Lebih lanjut, Peran Media dan Publik: Media dan masyarakat berperan penting dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran.
Transparansi dan keterlibatan publik dalam membantu memperkuat integritas pemilihan.

Kendati demikian, Pendidikan Pemilih: Edukasi kepada pemilih mengenai hak dan tanggung jawab mereka penting untuk mencegah pelanggaran dan meningkatkan kesadaran tentang pelanggaran pemilu.

"Sehingga kami berharap peran aktif semua elemen untuk Menjaga integritas pilkada yang akan datang melalui penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang efektif adalah kunci untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan bersih," Tutupnya. (Wr)

Penulis dan Foto : Wr

Editor : Humas Bawaslu Lombok Utara