Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Utara Lakukan Koordinasi dengan Disdukcapil Terkait Pergeseran Data Pemilih dan Pemilih Potensial 17 Tahun

Dokumentasi

Kordiv HP2H Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi (Pakaian PDH) saat melakukan Koordinasi ke Disdukcapil

lombokutara.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Utara pada Selasa (24/6/2025), meskipun saat ini masih dalam masa non-tahapan Pemilu. Kunjungan ini bertujuan untuk mendalami fenomena pergeseran data pemilih serta melakukan permintaan awal data pemilih yang akan berusia 17 tahun menjelang pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Pertama di tahun 2025

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi, beserta staf teknis pengawasan data pemilih. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil, H. Rubain di ruang kerja .

Dikesempatan tersebut Ria Sukandi menyampaikan hasil pengawasan lapangan yang menunjukkan adanya dinamika dalam data kependudukan, seperti perpindahan domisili, perubahan status penduduk, serta potensi data ganda yang dapat memengaruhi validitas daftar pemilih. 

Selain itu, Bawaslu juga mengajukan permintaan data pemilih potensial, yakni warga yang diproyeksikan akan genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara. Langkah ini dianggap penting dalam rangka persiapan dini pengawasan terhadap hak pilih generasi pemula.

“Meski saat ini belum memasuki tahapan Pilkada, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan aktif. Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar daftar pemilih nantinya tersusun secara valid, termasuk memastikan hak konstitusional anak-anak muda yang akan genap 17 tahun,” ungkap Kordiv HP2H Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil, Rubain menyambut baik inisiatif Bawaslu dan menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh dalam bentuk data administrasi kependudukan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

“Kami siap mendukung Bawaslu dan KPU dalam memastikan integritas daftar pemilih. Terkait permintaan data calon pemilih usia 17 tahun, akan kami koordinasikan lebih lanjut secara teknis,” ujarnya

Kedua pihak bersepakat untuk menjalin komunikasi berkelanjutan dan menyusun mekanisme pertukaran data yang akurat dan tepat waktu, guna mencegah potensi permasalahan menjelang tahapan pemutakhiran daftar pemilih Berkelanjutan.

 

Penulis dan Foto : Wr

Editor: Rs