Bawaslu Lombok Utara Lakukan Pengawasan Coktas PDPB Triwulan III di Tiga Kecamatan
|
lombokutara.bawaslu.go.id---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan pengawasan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan ke tiga yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Tiga kecamatan yaitu Kecamatan Bayan, Gangga dan Pemenang. Rabu 13/8/2025.
"Data coktas triwulan ke 3 ini difokuskan pada penelitian Pemilih dengan kategori TMS Meninggal Dunia dan pemilih tidak ditemukan,"
Dari pengawasan, pola coktas yang dilakukan KPU yaitu dengan koordinasi ke Pemerintah Desa dan Perangkat Wilayah dan kunjungan langsung ke pihak warga yang tercantum dalam data coktas.
"Kami menerima data Kemendagri dan pergerakan data Coktas triwulan ke 2 yang terus bergerak dan di mutakhirkan serta di validasi. (-red) lalu sinkronisasi DPT pilkada,"
Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Bambang Wahyudi, M. Pd data coktas wilayah kecamatan Bayan 34, Gangga 44, kayangan 41 pemenang 33 dan tanjung 39. Dari varian data yang dicoktas memuat kategori pemilih baru, meninggal dan pemilih pindah sehingga total yang di coktas 191 dengan target coktas tuntas.
Di Bayan sendiri terdapat sebaran data yang di coktas menyentuh 11 desa, selain medan yang agak sulit juga terkendala pada terpenuhinya hak adminstrasi seperti akte kematian yang belum terbit lantaran jarak jangkau warga yang mengurus tergolong jauh. Kendati demikian akte kematian yang sudah terbit tetapi ditemukan belum di update oleh dukcapil sehingga datanya masih muncul.
"Kita saat ini fokus pada tiga elemen data yaitu data pemilih meninggal, pindah dan tidak ditemukan,"
Setelah rampung data coktas pihaknya akan melakukan kegiatan koordinasi lanjutan dalam bentuk konfirmasi lintas stakeholder yaitu Akad, Dukcapil, BPS, BPJS dan tentunya Bawaslu sebagai fungsi pengawasan.
"pasca Coktas rampung, (-red) kami menyiapkan kegiatan coktas lokal pada data pemilih tambahan dan data pemilih khusus pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,"
Rancangan ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan pemilih pada kasus TPS yang sebelumnya berubah dari jumlah pada saat pemilihan dan pemilu lalu. Ini juga bentuk tindak lanjut evaluasi lokasi TPS menuju TPS Pemilu dan Pemilihan tahun berikutnya yang Inklusif dan ramah.
Penulis dan Foto : Wr
Editor : Rs