Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Utara Rakor Bersama Panwascam Terkait Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Foto Bersama

Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, S.H., M.H (Baju Biru Muda) Bersama Peserta Rapat Koordinasi

lombokutara.bawaslu.go.id - Dalam rangka membahas tentang tahapan kampanye calon kepala daerah pada pilkada 2024 ini yang di ketahui beberapa hal yang cukup substantif pada aturan tahapan kampanye calon telah mengalami perubahan pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terbaru terkait kampanye (PKPU 13 Tahun 2024), Berdasarkan hal tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan rapat koordinasi (rakor) pengawasan bersama panitia pengawas kecamatan (panwascam) se- Kabupaten Lombok Utara di Lesehan Pondok Bangket, Minggu 6 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Lombok Utara Deni Hartawan, S.H., M.H dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan rakor menyebutkan, salah satu hal yang berubah seperti penertiban alat praga kampanye (APK) sudah tidak lagi menjadi wewenang Bawaslu, namun menjadi kewenangan KPU dan bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Sat Pol-PP.

"Kalo dulu kita (Bawaslu) yang punya wewenang menertibkan APK, sedangkan Menurut aturan yang sekarang, wewenang itu menjadi tugas KPU," kata Deni

Menurutnya selain terkait APK, ada beberapa isu krusial yang mesti dipahami pengawas pemilu mulai dari tingkat kabupaten hingga panwascam terkait dengan perubahan PKPU tersebut. Oleh karenanya pihak Bawaslu KLU mengundang Ketua KPU Provinsi NTB untuk memberikan penjelasan dalam rakor tersebut.

"Ini kan ada beberapa isu krusial terkait PKPU yang baru, ini mesti orang KPU yang bisa menjelaskan, oleh karena itu kita undang KPU Provinsi NTB," jelas Deny.

Selanjutnya narasumber dalam rakor tersebut, Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Kuwailid menjelaskan terkait beberapa persoalan tentang kampanye, secara definitif maupun secara substantif. Ia mengatakan kampanye mesti diartikan kembali kepada definisinya.

"Kampanye itu secara definisi adalah ajakan untuk memilih dengan berbagai metode. Misalnya silaturahmi sederhana pun dapat dikatakan sebagai kampanye jika mengandung ajakan memilih salah satu paslon," terangnya.

"Jadi apapun jenis atau metodenya, mari kita kembalikan pada definisinya. Kalau ada unsur ajakan untuk memilih salah satu kandidat, maka itu juga kampanye, mau di jalan, di masjid, atau di tempat lainnya," tutupnya

Penulis : Wr dan Devi

Editor : Wr