Bawaslu Lombok Utara Tingkatkan Pengawasan Coktas PDPB Triwulan III Di Kecamatan Kayangan.
|
lombokutara.bawaslu.go.id --— Bawaslu Kabupaten Lombok Utara memperkuat pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lombok Utara di wilayah Kecamatan Kayangan.
Dijelaskan Koordiv Penanganan Pelanggaran, Dr. Suliadi yang turut melakukan pengawasan Coklit terbatas (Coktas) terhadap 10 desa di Kecamatan Kayangan, ditemukan sejumlah data pemilih yang tidak valid.
"Kami temukan diantaranya, Pemilih tercatat meninggal dunia 27 orang, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak dikenal 13 orang, Pemilih pindah domisili 1 orang. (-red) sehingga total data yang dicoktas 41 pemilih,"jelasnya
Suliadi menekankan pentingnya akurasi dan keterbukaan dalam proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian krusial dalam menjamin integritas pemilu.
“Langkah pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akurat, dan akuntabel,"
"Temuan seperti data pemilih yang telah meninggal atau tidak dikenal harus segera ditindaklanjuti untuk mencegah potensi pelanggaran dan penyalahgunaan data pemilih,” imbuh Suliadi menegaskan
Pihaknya menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara KPU, aparatur desa, dan instansi terkait agar tidak terjadi kesalahan input atau kelalaian administratif yang dapat memengaruhi hak pilih warga.
Selain itu, Bawaslu Lombok Utara juga berkomitmen memastikan hak konstitusional warga negara terlindungi dan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan integritas tinggi.
"Kami sudah sampaikan agar hak konstitusi warga terpenuhi," tutupnya
Penulis dan Foto : Wr
Editor: Wr