Bawaslu Provinsi NTB Gelar Rakor Pemantapan Pengawasan Tahapan Penyusunan DPTb dan DPK.
|
lombokutara.bawaslu.go.id--- Bawaslu NTB gelar Evaluasi hasil pengawasan Penyusunan DPT, DPTb dan DPK, kegiatan tersebut dilaksanakan di Resto D' Golong Narmada Lombok Barat dengan menghadirkan seluruh koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas. Senin (11/9).
\n\n\n\nAda tiga hal yang saya ingin sampaikan, esensi pengawasan Penyusunan DPT, kedua pengawasan DPTb dan DPK," jelasnya
\n\n\n\nHasan mengatakan pertemuan tersebut merupakan kali pertama digelar dengan Koordiv Bawaslu Kabupaten/Kota Se- NTB, ia menekankan tidak ada istilah perbedaan.
\n\n\n\n"Kita di Bawaslu tidak mengenal ada kata baru dan lama, karena sumpah jabatan sudah diambil maka kesiapan bekerja dipengawasan wajib sungguh - sungguh," ujar Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri.
\n\n\n\nDijelaskan Hasan esensi kegiatan ini adalah memulai pelaksanaan pengawasan DPTB dan DPK karena DPT sudah ditetapkan, pengawasan tersebut dilakukan meneliti seluruh dokumen. Adanya masukan dan saran dari masyarkat nantinya agar dirancang pola pengawasan dan tindak lanjutnya.
\n\n\n\n"Pada pengawasan ini kita fokus pada prosedur, tata cara dan hasil, DP4 Coklit kemudian ujungnya sudah ditetapkan DPSHP KPU, (-red) saya berharap di kabupaten mendapatkan data tersebut dan diawasi,"
\n\n\n\n"Saya ingin pengawasan di DPT tersebut harus didokumentasikan, record Vidio dan di post agar publik dapat meniliai resfon positif kerja pengawasan Bawaslu," imbuhnya"
\n\n\n\nSementara itu soal DPTb Hasan yang juga mantan Bawaslu Kota Mataram itu menjelaskan, seseorang dapat mengeluarkan hak suaranya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lain karena ada dan lain hal. Kendati demikian ia mensimulasikan pada kelahiran tahun 1945 secara analisis berbasis data kesehatan kelahiran pada tahun tersebut memungkinkan kesehatan seseorang menurun atau sudah meninggal.
\n\n\n\nData nasional menunjukan ada 463 atau 83 persen pada kelahiran tersebut datanya masih ditemukan, nah ini harus betul- betul dilakukan pengawasan.
"croschek betul data itu, apakah sudah meninggal atau belum, PKD harus ditekankan untuk intens melakukan pengawasan," tegasnya
Dikatakan Hasan di Lotim sendiri berdasarkan analisis data buruh migran banyak pemilih yang keluar sebagai PMI tetapi masih dalam DPT sementara belum terkonfirmasi ke penyelenggaran pemilihan luar negeri.
\n\n\n\nSementara itu pada pokok pengawasan DPK kerap terjadi perubahannya di TPS, untuk hal demikian maka haruslah seluruhnya di koordinasikan dengan KPU.
\n\n\n\n"Kita sama ingin menegaskan bersama KPU kalau ada data Haram ya Harus haram, Data yang halal wajib halal. Sehingga tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan hak suara orang yang misalnya sudah meninggal hidup lagi," jelasnya
\n\n\n\nKendati demikian dirinya mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota fokus pengawasan disetiap tahapan, tidak terpengaruh pada isu yang dibangun pihak luar.
\n\n\n\n"Kita fokuskan pada upaya pencegahan, mengawal hingga dilakukan ekspost seluruh hak pilih masyarakat yang sudah ditetapkan, agar pemilu ini berkeadilan," tukasnya
\n\n\n\nSementara itu Koordinator Sosialaisi KPU Provinsi NTB Hilman menyatakan DPT tersebut merupakan data pemilih yang pindah dari alamat mereka mencoblos tapi tetap berbasis ada DPT "Syarat menyalurkan suara DPTb, bertugas ditempat lain, Tahanan LP, rawat inap, tertimpa bencana, penyandang disabilitas, rehabilatis narkoba, kerja di luar domisili, menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah lokasi," Dari kategori 9 tersebut KPU hanya melayani beberapa kategori DPTb yaitu Bertugas ditempat lain, tugas belajar, menjalani rawat inap, rehbilitasi narkoba, tahanan rutan (lapas), kategori ini juga disyaratkan menakala dapat menunjukkan bukti dokumen instansi yang disahkan masing instansi.
\n\n\n\n"Menunjukan bukti surat tugas, rawat inap menunjukann dokumen rawat inap, untuk rehabilitasi menunjuk bukti dokumen yang sedang menjalani rehabilitas, termasuk tahanan di Lapas," jelasnya
\n\n\n\nSesuai data terbaru KPU NTB untuk Lombok Utara sendiri pada tahun 2019 penggunaan hak pilih dalam DPT berjumlah 133.011 pemilih, dan DPTb 44 pemilih, DPK 3.534 total yang menyalurkan hak pilihnya mencapai 136. 589 dalam DPT berjumlah 172. 543 pemilih.
\n\n\n\n"Untuk KLU sendiri bagi warga Asimilasi LP Lias akan disesuaikan dengan TPS dusun setempat atau dengan kata lain tidak menggunakan fasilitas TPS khusus," jelasnya
\n\n\n\nSementara itu ditempat yang sama mantan komisioner KPU NTB dua periode Aksar Ansori menyatakan ada hal yang fundamental yang harus diketahui, pertama tugas pokok yaitu hak konstituenal hak pilih seseorang yang terdaftar baik di DPT, BPTb dan DPK.
\n\n\n\n"Apakah pemilih pemula yang sudah wajib pilih atau potensial apakah sudah masuk dalam DP4, saya melihat sudah bagus,"
\n\n\n\nKendati demikian ia menyubutkan pasti masih ada yang belum terdaftar, maka cara menelusurinya harus didorong dalam DPK dan dilengkapi adminduknya. Ia meniliai basis DPK di NTB cukup besar salah satunya di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Hal tersebut disebabkan karena keberadaan tambang.
\n\n\n\n"Tidak hanya di KSB di Mataram juga dengan keberadaan Lapas dan Rutan, disaat pada 14 februari. Ada tahanan yang bebas dan masuk, maka dipastikan DPK warga lapas harus clear. (-red) seringkali tempat yang besar (perusahan tambang) tersebut sering dimobilisasi untuk kepentingan politik,"
"Yang berpotensi diluar tambang adalah pondok pesantren dengan sengaja tidak meliburkan santrinya. (-red) di NTB pernah ada percobaan seperti itu tapi berhasil dicegah," Imbuhnya
Hingga sampai saat ini masih banyak masyarakat yang pasif mengurus Adminduk, dalam DPK sendiri tidak diperbolehkan dengan alamat KTP diluar TPS setempat.
"Penting ditekankan pada penyaluran hak pilih dalam DPK wajib disesuaikan dengan alamat TPS setempat," tukasnya