Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu NTB Hadiri Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Penjelasan Itratip

Ketua Bawaslu NTB Hadiri Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Penjelasan Itratip
\n

lombokutara.bawaslu.go.id,--- Dalam rangka evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2024 dalam memastikan integritas dan keadilan proses demokrasi, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Persiapan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Svarga Resort Lombok pada 8 s.d 9 Juni 2024.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip dalam sambutanya mengatakan sebagai pengawas kita harus mempersiapkan diri untuk mengawasi jalannya tahapan Pemilihan yang sedang berlangsung.

\n\n\n\n

Kita menyadari betul pada tahapan Pemilu yang telah berlalu menjadi bahan evaluasi bagi kita pengawas Pemilu untuk menatap Pemilihan kedepannya,"

\n\n\n\n

Selain itu, Itratip mengajak untuk mengenal Isu Pemilu dengan Pilkada yang pasti berbeda. Salah satunya yang jarang terdengar di pemilu yang lalu yaitu isu SARA, namun pada Pemilihan kali ini kemungkinan akan sering kita dengar isu SARA tersebut.

\n\n\n\nKetua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip\n\n\n\n

"Kita sebagai pengawas Pemilihan harus siap mengawasi tahapan yang sudah dimulai,"tegas Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip

\n\n\n\n

Kendati demikian, putra asli Bayan tersebut tidak menampik ditemukan adanya gerakan- gerakan yang mengarah ke pelanggaran maka kita sebagai pengawas harus siap menerima laporan dugaan pelanggaran.

\n\n\n\n

"Sebagai pengawas tugas utama kita mencegah terjadinya dugaan pelanggaran," tukasnya

\n\n\n\n

Dikesempatan yang sama Ketua Bawaslu Lombok Utara Deni Hartawan menyampaikan beberapa hal penting terkait pengawasan, karena saat ini kita sudah masuk pada tahapan DP4, sebagai pengawas Pemilihan jangan sampai segala kegiatan politik luput dari hasil pengawasan kita.

\n\n\n\n

"Saya berharap segala bentuk pengawasan yang telah kita lakukan harus terdokumentasi kedalam LHP/ form A untuk mengantisipasi jika nanti terdapat PHPU atau gugatan ke MK,"

\n\n\n\n

"Pasalnya sebagai pengawas kita harus siap dalam segala situasi," imbuhnya

\n\n\n\n

Selanjutnya, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Dr. Suliadi menyampaikan Penanganan pelanggaran yang telah dilakukan pada tahapan Pemilu yang lalu menjadi acuan dan bahan evaluasi untuk kita semua.

\n\n\n\n

"Kita jangan pernah ragu melakukan penanganan pelanggaran baik terhadap calon, tim kampanye ataupun pejabat sekalipun, jika bersalah maka kita wajib tindak," tegasnya

\n\n\n\n

Disampaikan juga penanganan pelanggaran tidak mengenal keluarga, kerabat apalagi teman dekat, sebagai pengawas kita jangan ragu selama kita berpegang pada aturan yang ada.

\n\n\n\n

Ria Sukandi dikesempatan yang sama juga mengatakan hal sama terkait Tahapan saat ini yaitu DP4, maka sebagai pengawas kita harus lebih detail dan teliti untuk mengawasi proses tahapan DP4 tersebut.

\n\n\n\n

"Kita harus punya data pembanding dalam hal apabila nanti dilakukan rapat pleno DPHP oleh KPU, data - data dimaksud untuk kita jadikan landasan dalam berargumen pada saat pleno nanti," terangnya

\n\n\n\n

Mantan Jurnalis tersebut juga menekankan agar Pengawas pemilihan mulai dari tingkat Kecamatan sampai Desa untuk dapat juga mensosialisasikan kepada masyarakat terkait DP4. (Wr)

\n"