Laporan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Hubungan Antar Lembaga (Hubla) untuk Optimalisasi pengawasan Pemilu 2024.
|
lombokutara.bawaslu.go.id--- Pada hari Rabu 4 Oktober bertempat di Hotel Grand Mercure Solo Baru Provinsi Jawa Tengah telah dilakukan Rakornas tentang Pedoman kerjasama Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia Dilaksanakan selama tiga hari sampai dengan tanggal 6 Oktober tahun 2023.
\n\n\n\nHadir secara langsung Koordinator Divisi Pencegahan Penanganan Pelanggaran Sengketa (P3S) Bawaslu RI Toto Suriyono., MH. Dalam sambutannya Koordiv Toto Suriyono menyatakan pelaksanaan tersebut dalam rangka meningkatkan Optimalisasi pengawasan di Pemilu 2024. Selain itu dirinya menekankan intensitas pencegahan pelanggaran pada pemilu kali ini dilakukan intensif dengan membangun kerjasama dengan stakeholder.
\n\n\n\nPenting ditanamkan kecintaan kita terhadap kerja pengawasan, Nusantara ini perlu diletakkan pada pondasi cinta terhadap arti Nasionalisme dan Republik,"
\n\n\n\nPedoman kerjasama pengawasan ini tidak hanya antara penyelenggara dengan peserta pemilu, tetapi terhadap seluruh elemen yang ada tidak terkecuali para masyarakat sebagai pemegang mandat kedaulatan. Bawaslu dalam pemilu kali ini memiliki visi besar yaitu lebih pada fungsi pencegahan, kendati pengawasan dan tindakan (CAT) menjadi mutlak dilaksankan .
\n\n\n\nGuna mencapai visi besar itu Bawaslu pun telah mengeluarkan Perbawaslu Nomor 7 sebagai kerangka teknis dalam mendukung kerja pencegahan pada pemilu 2024. Pasal 6 bagian terkait tata cara paragraf 1 umum Perbawaslu Nomor 7 (2023), tahapan penyusunan kerjasama yang dimaksud meliputi: Perencanaan, Perumusan, Pembahasan, Pengesahan, Penandatanganan dan Pendokumentasian.
\n\n\n\nTindak lanjut kerjasama dalam peraturan ini, pasal 26 nota kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 huruf (a) yang telah disepakati dan ditandatangani antara Bawaslu dengan pihak mitra dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu secara berjenjang dengan melakukan kerjasama dengan pihak mitra sesuai wilayah kerja masing- masing.
\n\n\n\nDalam pasal 4 bagian ke dua pihak mitra dalam lingkup kerjasama yang dimaksudkan dalam PB Nomor 7 sesuai wilayah kerja Kabupaten/Kota meliputi: Instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota, Pendidikan Dalam Negeri di wilayah Kabupaten/Kota, Perusahaan Pers, Platform Media massa dan Platform media sosial.
\n\n\n\nLSM dan atau lembaga Swadaya lainnya yang berbadan hukum dan atau Pihak lain yang berkomitmen melakukan kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja masing- masing.
\n\n\n\nDalam implementasi kerjasama Bawaslu dengan Kementrian komunikasi informatika sesuai UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta perubahnnya kemudian diatur lebih teknis melalui PP Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem elektronik pada pasal 90 huruf C, pasal 95 sampai 96 sebagaimana dalam penjelasan pasal 96. Selanjutnya diatur dalam peraturan kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo) No 5 tahun 2022.
\n\n\n\nSeluruh bentuk informasi yang ditayangkan di platform media sosial selanjutnya dikoordinasikan pada Bawaslu. Sementara pada kampanye diluar jadwal yang dilakukan di minggu tenang pihaknya berharap tidak muncul peraturan baru, hal tersebut dikarenakan agar tidak memunculkan kegaduhan ditengah- tengah masyarakat.
\n\n\n\n"Kami berharap tidak ada peraturan baru terkait jadwal kampanye dimasa tenang terlebih di semua platform media elektronik termasuk medsos," ujar Ditjen Kominfo Samuel
\n\n\n\nDikesempatan yang sama Komisioner Komisi Penyiaran Informasi (KPI) Minah Susanti menjelaskan KPI memiliki kewenangan pengawasan pada metode kampanye di media elektronik seperti TV dan Radio. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja memiliki ruang lingkup pengawasan pada materi atau konten siaran pemberitaan dan iklan yang ditayangkan.
\n\n\n\n"Lingkup pengawasan KPI pada isi berita, program Pemilu dan Iklan yang ditayangkan,"
\n\n\n\nKendati demikian pengawasan lingkup media elektronik TV dan Radio khususnya pada Pemilu, KPI pada posisi berkordinasi ke Bawaslu terlebih dahulu, hal tersebut mengingat kewenangan Bawaslu sebagai fungsi penyelenggara Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan.
\n"