Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu KLU Gelar Rakor

Optimalkan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu KLU Gelar Rakor
\n

lombokutara.bawaslu.go.id--- Isu krusial di tahapan kampanye Pemilu 2024 harus segera dipetakan, oleh karena itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Utara menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Masa Kampanye di Mataram, Senin 4-5 Desember 2023.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Lombok Utara Ria Sukandi dalam sambutan sekaligus membuka menyampaikan terkait konsep optimalisasi penanganan pelanggaran tahapan masa kampanye.

\n\n\n\n

Kita dilapangan menemukan beragam Alat Peraga Kampanye (APK), ada pelanggaran terbanyak akan muncul dari APK itu sendiri, karena seluruh proses kampanye itu dimulai dari APK sehingga beragam bentuk pelanggaran,"ungkapnya

\n\n\n\nAnggota Bawaslu KLU Ria Sukandi saat membuka kegiatan\n\n\n\n

Kordiv HP2H itu juga berkata di masa kampanye ini banyak kesalahan temuan yang disebabkan oleh permasalahan STTP yang dikeluarkan kemudian tidak sesuai dengan temuan dilapangan.

\n\n\n\n

"saya ingin panwaslu kecamatan dengan jajaran dibawah lainnya lebih mengedepankan pencegahan, agar dapat meminimalisir pelanggaran yang diatur dalam PKPU,"jelasnya

\n\n\n\n

Selanjutnya, Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Lombok Utara Ida Ayu Wayan Manik, S.STP., MH dikesempatan yang sama menekankan agar Panwaslu Kecamatan lebih aktif koordinasi langsung dengan koordinator kampanye dalam melakukan pencegahan, agar tidak mempraktikkan larangan-larangan masa kampanye.

\n\n\n\n

Lanjut, akrab dipanggil Dayu tersebut juga mengingatkan agar Panwaslu Kecamatan memastikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) telah di kantongi pemohon sebelum melakukan kampanye.

\n\n\n\n

Selain itu dijelaskan maksud diselenggarakannya acara ini dalam rangka menyatukan persepsi terkait tugas-tugas pengawasan yang sedang berlangsung agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

\n\n\n\nPlt. Koordinator Sekretariat Ida Ayu Wayan Manik Kurniawati, S.STP., MH saat dikegiatan\n\n\n\n

Pasalnya kami tidak ingin prasangka yang muncul dikalangan masyarakat bahwa Bawaslu tidak bekerja.

\n\n\n\n

"Kita buktikan bahwa masyarakat tetap percaya Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya pemilu," ucap Dayu Kabag. Parmas, Humas Bawaslu NTB

\n\n\n\n

Kendati demikian sebagai pengawas kita harus memahami jenis jenis pelanggaran untuk bisa dicegah agar jangan sampai terjadi pelanggaran.

\n\n\n\n

"Biasanya pelanggaran kerap terjadi disebabkan oleh kurangnya koordinasi yang sering terjadi pada masa kampanye calon yang tidak mengantongi izin," ucapnya

\n\n\n\n

Dayu mengaku Bawaslu telah bekerjasama dengan Kominfo terkait kampanye digital yang melanggar atau calon yang melakukan kampanye hitam.

\n\n\n\n

"Nanti identitas pelapor pengaduan kecurangan yang dilakukan warga akan dilindungi,"

\n\n\n\n

"Panwaslu Kecamatan juga berkewajiban membagikan link pengaduan@kominfo.go.id itu kepada masyarakat luas ,"pungkasnya.

\n\n\n\n

Acara ini diisi 2 narasumber yang pertama, Ray Bachtiar Rangkuti, SH dalam materinya membahas alur penanganan pelanggaran pemilu dan pelanggaran administrasi cepat pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024, kedua Ketua KPU Lombok Utara Juraidin, SH., MH dipaparannya membedah arangan kampanye pada pemilu tahun 2020 berdasarkan PKPU.

\n\n\n\n

Hadir dalam acara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Lombok Utara Ria Sukandi, Plt. Koordinator Sekretariat Ida Ayu Wayan Manik Kurniawati, S.STP., MH, Perwakilan Polres Lombok Utara, Media, dan Panwaslu Kecamatan se Lombok Utara.(Wir)

\n"