Partisipasi Perekaman E-KTP Di Desa Kayangan Tergolong Masih Rendah
|
lombokutara.bawaslu.go.id---- Partisipasi perekaman e-KTP di Desa Kayangan Kecamatan Kayangan tergolong rendah, pasalnya dari total 179 orang yang dijadwalkan mengikuti perekaman e-KTP, partisipasi warga hanya sebelas (11) orang yang hadir. Kamis 31/7/2025
"Dari hasil pengawasan kami sebagian besar yang hadir merupakan pemilih pemula yang masih bersekolah," ungkap Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H) Ria Sukandi.
Dikatakan Ria rendahnya kehadiran atau partisipasi tersebut diduga dilatarbelakangi masih minimnya kesadaran pentingnya dokumen kependudukan (Adminduk). Sementara Adminduk dengan NIK yang ada memiliki integritas kebutuhan pelayanan publik bagi warga sendiri termasuk kebutuhan pelayanan kesehatan.
Kendati itu kendala lainnya disebabkan kendala non-teknis, misalnya masih adanya keluhan pada pengambilan foto bersangkutan dengan menggunakan seragam sekolah. Meski demikian untuk kendala non teknis menyesuaikan kebijakan sekolah.
Ia menjelaskan Bawaslu konsisten menguatkan komitmennya, memastikan setiap warga negara memperoleh hak pilih yang sah. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan pengawasan terhadap layanan administrasi kependudukan (Adminduk) terpadu yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara di Desa Kayangan setelah sebelumnya di desa Gili Indah
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dini guna memastikan proses pelayanan publik yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berlangsung secara adil, transparan, dan inklusif.
Pihaknya menegaskan Program pelayanan Adminduk keliling oleh Dukcapil telah disingkronkan dengan program Pencegahan dan Parmas. Jadwal ini rutin dilakukan Dukcapil setiap Selasa dan Kamis menyasar seluruh desa di kabupaten ini.
"Kita sudah sinkronkan program ini. (-red) layanan yang diberikan meliputi perekaman dan pencetakan ulang e-KTP, pencetakan Kartu Keluarga, pembuatan akta kelahiran, serta Kartu Identitas Anak (KIA)," ujarnya
Lebih jauh Ria menjelaskan, keberadaan dokumen kependudukan khususnya e-KTP, menjadi syarat mutlak bagi warga negara untuk dapat didaftarkan sebagai pemilih.
"Kegiatan pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa setiap warga, terutama pemilih pemula, mendapatkan akses dan layanan yang adil. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena belum memiliki e-KTP," ujar Ria.
Pihaknya menggarisbawahi pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan literasi kepemiluan dan administrasi kependudukan.
"Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus diperkuat, tidak hanya dari sisi pelayanan teknis tetapi juga edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilih pemula, agar mereka menyadari pentingnya memiliki identitas kependudukan untuk menyalurkan hak pilih dalam Pemilu dan Pilkada mendatang," tutupnya
Penulis dan Foto : Wr
Editor : Rs