Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Pleno DPB  Bawaslu Kembali Bangun Koordinasi, Kali Ini Dengan Polres Lotara.

Foto Bersama

Foto bersama dalam suasana hangat dan penuh keakraban, sebagai bentuk sinergi antara Bawaslu dan Polres Lombok Utara dalam menjaga kondusivitas dan integritas di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Dalam foto tampak seluruh jajaran berpose bersama dengan mengenakan pakaian dinas masing-masing.

lombokutara.bawaslu.go.id--- – Pasca pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali membangun koordinasi intensif, kali ini bersama Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara pada Selasa, 8/7/2025. Koordinasi ini bertujuan untuk mengonsolidasikan data perubahan status pemilih, khususnya berkaitan dengan alih status dari sipil ke Polri dan sebaliknya, dari Polri ke status sipil. Hal itu disampaikan, Ria Sukandi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Utara.

“Dari hasil koordinasi, kami mencatat dua warga KLU yang statusnya berubah menjadi anggota Polri berdasarkan hasil rekrutmen tahun ini. Mereka berasal dari Kecamatan Bayan dan Gangga. Sementara satu orang lainnya yang sebelumnya berstatus anggota Polri kini kembali ke status sipil karena telah purnatugas,” ungkapnya

Dikatakannya juga temuan ini menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan terhadap daftar pemilih. Bawaslu akan mengajukan himbauan kepada KPU KLU untuk memasukkan perubahan tersebut dalam perbaikan Coklit Terbatas (Coktas) Triwulan III mendatang. Selain membahas perubahan status pemilih, koordinasi juga membahas data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya kategori pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih aktif.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu mendorong kolaborasi lintas sektor bersama Polres, termasuk peran aktif Bhabinkamtibmas hingga ke tingkat desa.

“Kita saksikan bersama, selain data TMS karena meninggal dunia yang masih terdata sebagai pemilih aktif, juga ditemukan kasus sebaliknya—warga yang masih hidup namun tercatat telah meninggal dunia,” jelas Ria

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu berharap adanya dukungan dari keluarga bersangkutan, yang dibantu oleh Bhabinkamtibmas serta aparat desa (RT dan perangkat kewilayahan), untuk segera mengurus permohonan administrasi kependudukan seperti Akta Kematian. Hal ini penting sebagai dasar pembaruan data kependudukan dan pemilih secara valid dan akurat.

Bawaslu KLU berkomitmen untuk terus mengawal kualitas daftar pemilih dengan menggandeng berbagai pihak, demi memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga dan pemilu yang demokratis dapat terwujud.

Penulis dan Foto : Wr

Editor : Rs