Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan PHPU 2024, Bawaslu Minta Jajaran Tenang, Waspada Dan Kuat

Persiapan PHPU 2024, Bawaslu Minta Jajaran Tenang, Waspada Dan Kuat
\n

lombokutara.bawaslu.go.id--- Dalam rangka Persiapan melaksanakan Tahapan krusial dalam pemilihan umum “penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum oleh mahkamah konstitusi” sebagaimana ketentuan pasal 24 c ayat 1 UUD 1945 yang mengatur wewenang Mahkamah Konstitusi salah satunya mengadili dari tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara menghadiri Rapat Kerja Teknis Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Hukum sebagai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam Perselisishan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota di Horison Hotel Bandung, Provinsi Jawa Barat, 26 s.d 28 November 2023.

\n\n\n\n

Karo Hukum dan Kehumasan Bawaslu RI Agung Bagus Gede Bayu Indra Atmaja hadir sekaligus membuka kegiatan yang berlangsung tersebut.

\n\n\n\n

Dikatakan Agung Rapat Kerja Teknis ini menjadi penting dan strategis untuk dilaksanakan sebagai ikhtiar Bawaslu mempersiapkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pasca penetapan perolehan suara hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

\n\n\n\n

“Kita segenap jajaran Bawaslu RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sejatinya mensikapi urgensi penguatan aspek kelembagaan Bawaslu, karena hal itu dijadikan tagline besar kegiatan kita yang dilaksanakan sebanyak 4 (empat) gelombang,” Ungkapnya

\n\n\n\n

Pelaksanaan fungsi dan kewenangan Bawaslu meniscayakan pembaruan pemahaman pengawas Pemilu di setiap tingkatan, terutama dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan adanya perubahan mengenai tata cara pemberian keterangan PHPU di Mahkamah Konstitusi dengan terbitnya Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018.

\n\n\n\n

“Acara ini membantu Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dalam menyusun jawaban terhadap pemberian keterangan dalam PHPU di Pemilu serentak tahun 2024,” jelasnya

\n\n\n\n

Selain itu Agung mengilustrasikan berbagai dinamika politik hukum saat ini menuntut Bawaslu untuk bisa menyesuaikan diri dan berinovasi sehingga perlu adanya pembenahan serta penguatan kelembagaan Bawaslu khususnya dalam bidang hukum. Pasalnya PHPU khususnya bukan saja berhubungan dengan KPU dan DKPP melainkan dengan lembaga yang memiliki kewenangan secara internal berkenaan dengan tahapan pemilihan umum.

\n\n\n\n

“Dalam PHPU Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan, Mahkamah konstitusi mengatur keterangan yang akan disampaikan oleh Bawaslu berisi uraian tindak lanjut laporan atau temuan yang berkenaan dengan pokok permohonan dan keterangan Bawaslu yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon,”terangnya

\n\n\n\n

Lebih jauh dijelaskan perlu peningkatan pemahaman bagi Bawaslu kabupaten kota terhadap substansi dan format keterangan Bawaslu sebagai pemberi keterangan dan peningkatan pemahaman tentang tata beracara dalam PHPU agar Bawaslu kabupaten kota menguasai tata beracara perkara Perselisihan hasil pemilihan umum sesuai dengan Mahkamah Konstitusi.

\n\n\n\n

Dikesempatan yang sama Ketua Bawaslu RI berpesan agar semua kita tetap semangat dalam mengawasi pemilu.

\n\n\n\n

Mesin-mesin pemilu sudah mulai panas, kita sebagai pengawas pemilu harus tetap tenang dalam menghadapi pemilu," ucapnya.

\n\n\n\n

Acara ini sangat luar biasa dan bermanfaat bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan para Staf dalam persiapan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi serta Bawaslu harus tetap tenang dan waspada apapun yang terjadi, Bawaslu segera memperisapkan diri dan kuat menghadapi segala hal,"tutupnya.(Wir)

\n"