Pilkada 2020: Sejumlah 1027 Masyarakat KLU Belum Rekam KTP Elektronik
|
Berdasarkan Data terbaru yang didapatkan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara (Senin 4/10), diketahui sejumlah 1027 masyarakat KLU belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Rincian data tersebut antara lain: Kecamatan Bayan 267 orang; Kecamatan Kayangan 157 orang; Kecamatan Gangga 231 orang; Kecamatan Tanjung 233 orang; dan Kecamatan Pemenang 139 orang.
\n\n\n\nMenengok\npemilu sebelumnya, Perekaman KTP memang selalu menjadi kendala. Dinas Dukcapil\ntelah melakukan berbagai upaya perekaman KTP ke desa-desa dan juga ke\nsekolah-sekolah tetapi seringkali kendala yang ditemukan oleh Dukcapil adalah\nmasih rendahnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya kepemilikan identitas\nkependudukan tersebut.
\n\n\n\nSelain\nitu, kendala juga muncul dari Dukcapil KLU sendiri dalam hal ketersediaan blanko.\nPihak Dukcapil dalam rapat koordinasi bersama KPU (25/10) mengaku hanya bisa\nmenerbitkan surat keterangan (suket) bagi masyarakat disebabkan\nketidaktersediaan blanko. Blanko yang diberikan oleh Pusat tidak sebanding\ndengan jumlah masyarakat yang memerlukan KTP, sementara Dukcapil KLU sendiri\ntidak memiliki wewenang untuk mencetak blanko sendiri.
\n\n\n\nSaat\nditanyai terkait hal ini, Ketua Bawaslu KLU menegaskan bahwa perlu adanya\nkoordinasi antara KPU dan Dukcapil. “KPU KLU harus segera melakukan koordinasi\ndengan Dukcapil KLU terhadap data ini, supaya masyarakat yang sudah memenuhi\nsyarat dalam undang-undang bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2020,”\nterang Ketua Bawaslu KLU, Adi Purmanto, SE.
\n