Potensi Gugatan PHPU Di MK Tak Terhindar, Bawaslu Inten Gelar Rakor
|
lombokutara.bawaslu.go.id--- Dalam rangka menghadapi Gugatan Perselisihan Sengketa Hasil Pemilu (PHPU 2024), Bawaslu Provinsi NTB Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) gelar Rapat Koordinasi sebagai lanjutan dari kegiatan Rakornas Se- Indoensia Di Bandung Jawa Barat beberapa hari lalu. Kegiatan tersebut digelar di Lombok Raya Hotel, Mataram selama 3 hari sejak, Kamis 30 November hinga 02 Desember 2023. Jum'at (01/12/2023).
\n\n\n\nPHPU ini dimana KPU sebagai termohon, Peserta pemilu/calon sebagai pemohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan," ungkap Kordiv HPS Suhardi,S.IP., MH.
\n\n\n\nSuhardi menekankan tugas pengawas Pemilu selain bergelut pada hasil pengawasan dalam bentuk data, pula harus mampu memberikan argumen yang meyakinkan.
\n\n\n\n"Bawaslu satu kesatuan fungsi, penyelenggaraan Pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri," jelasnya
\n\n\n\nMantan Anggota KPU Lombok Barat itu menjelaskan terdapat dua tujuan utama dari pengawasan pemilu. Pertama menilai pelaksanaan pemilu berdasarkan standar yang telah disepakati atau diterima dan selanjutnya memastikan tidak terjadi penyimpangan dan mencegah kecurangan.
\n\n\n\n"Pelibatan pengawas yang sedikit dengan menggunakan sampel, namun untuk tujuan kedua membutuhkan pengawas yang banyak serta kuat,” tegasnya.
\n\n\n\nKendati demikian Bawaslu dalam posisinya sebagai pihak pemberi keterangan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, penegakan hukum dalam tahapan sudah diselesaikan oleh Bawaslu sangat mungkin menjadi bagian dari dalil dalam PHPU.
\n\n\n\nAcara ini juga melibatkan jajaran Sekretariat Bawaslu sesuai amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, peran jajaran pejabat struktural dalam penyelesaian sengketa perlu dilaksanakan Rakor ini dan untuk meningkatkan pemahaman dalama PHPU.
\n\n\n\n"PHPU ini menjadi kewajiban Bawaslu nanti di hadapan MK jika terdapat gugatan sebagai pihak pemberi keterangan, jadi siap siap untuk segala kemungkinan yang terjadi," pungkasnya.(Wir)
\n"