Rakoor Di Bawaslu Sumbawa Besar; Menuju Tahapan DCT. Bawaslu Matangkan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024.
|
Sumbawa Besar, lombok utara.bawaslu.go.id--- Pasca penetapan pengajuan berkas bakal calon (Bacaleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa hari lalu. Jajaran Bawaslu mulai matangkan persiapan penyelesaian sengketa tahapan DCT. Pasalnya, bersamaan dengan penetapan itu Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan satu peraturan terkait Bacaleg mantan narapidana.
\n\n\n\nKeputusan MA saat ini menjadi perhatian untuk seluruh jajaran Bawaslu, tidak terkecuali Bawaslu Se- NTB," ujar Koordinator Hukum dan Penangan Suardi, MH usai ditemui sesaat setelah sebelumnya menyampaikan materi di aula sekretariat Bawaslu Sumbawa Besar. Minggu 8/9/2023
\n\n\n\nDikatakan Suardi, tahapan pengajuan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Parpol dinyatakan selsai dan ditutup, hal itu menyusul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) semua tingkatan melakukan Penetapan atau Pleno.
\n\n\n\nKendati demikian dirinya menekankan agar seluruh kerja pencegahan dan pengawasan makin intesnif di lakukan, guna meminimalisir adanya sengketa. Hasil data Beck-up Bawaslu kabupaten/ Kota yang ia terima terkait adanya indikasi Bacaleg berstatus mantan napi disalah satu daerah di NTB telah pun didalami.
\n\n\n\n"Terhadap putusan MA Sahabat Bawaslu Kabupaten beberapa minggu lalu telah melakukan persidangan Ajudikasi," Jelasnya
\n\n\n\nSelain itu dirinya menekankan terkait kelengkapan berkas Bacaleg, sesuai PKPU 10 tahun 2023 tentang syarat Pencalonan. Pada bagian pasal didalam PKPU itu jelas menyatakan adanya pihak yang masih dilarang mengajukan diri, pun demikian pasal tersebut lebih spesifik larangan tersebut bersifat pengecualian apabila disertai dengan Surat pengunduran diri dan pemberhentian dari pejabat di atasnya.
\n\n\n\n"Kalau dari Surat Dinas (SD) KPU nomor 1083 tahun 2023 pihak yang dilarang dimaksudkan adalah orang yang memiliki ikatan pekerjaan. (-red) seperti yang dimaksud didalam pasal itu diberikan waktu hingga 6 bulan sehari setelah Pleno Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU," terangnya
\n\n\n\nMantan ketua KPU Lombok Barat itu menekankan dalam satu bulan ke depan KPU hanya menerima berkas atau dokumen SK pemberhentian anggota Parpol. SK itupun mesti wajib disesuaikan dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), karena memang wilayahnya ada di urusan masing- masing DPP Parpol.
\n\n\n\n"Di salah satu parpol, Bacalegnya ramai- ramai mengundurkan diri karena ketua di Daerah itu Oleh DPP parpol bersangkutan memecatnya. Di Silon komposisi Bacaleg tidak ada yang berubah, hal demikian oleh Bawaslu jadikan sebagai informasi awal, selanjutnya lakukan ligal audit. Berkas yang disebut tadi segera di Pleno untuk membuat team penulusuran atau investigasi," pungkasnya
\n\n\n\nKegiatan Rakoor tersebut turut dihadiri Koordiv Pencegahan, Parmas, dan Hubla Hasan Basri, Koordiv Penanganan Penyelesaian Sengketa Umar Seth dan jajaran Kasek dan Koorsek se NTB.
\n"