Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pengisian Form Pencegahan Online Dalam Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024

Rapat Koordinasi Pengisian Form Pencegahan Online Dalam Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024
\n

lombokutara.bawaslu.go.id--- Dalam rangka menyusun starategi besar pengawasan pemilu yaitu pencegahan dan penindakan, Bawaslu Lombok Utara menggelar Rapat Koordinasi Pengisian Form Pencegahan Online dalam Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Puri Saron, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Selasa hingga Rabu, 14 s.d 15 November 2023.

\n\n\n\n

Hadir sekaligus membuka langsung Ketua Bawaslu Lombok Utara Deni Hartawan, SH yang didampingi Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ria Sukandi bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Lombok Utara Ida Ayu Wayan Manik Kirniawati, S.STP., MH. dan Panwaslu Kecamatan beserta Staf Se-Kabupaten Lombok Utara.

\n\n\n\n

Dikatakan Deni Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.

\n\n\n\n

“Pengawasn pemilu merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

\n\n\n\n

Kendati itu Deni mendorong Pencegahan dilakukan dengan langkah-langkah optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran sedangkan penindakan dilakukan dengan menindak lanjuti temuan dari pengawas pemilu maupun laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

\n\n\n\n

“Dalam melakukan tidakan dan proses pencegahan pengawas pemilu harus mepunyai strategi yang mumpuni untuk menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan,” bebernya.

\n\n\n\n

Dikesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ria Sukandi menjelaskan Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang dimaksud bisa dilakukan dengan tujuh bentuk. Pencegahan dapat berupa identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama, publikasi, himbauan, dan/atau kegiatan lain.

\n\n\n\n

Dalam pada itu Andi menjelaskan Agar pesan pencegahan tersampaikan dengan baik maka berbagai cara dapat ditempuh. Misalnya, pencegahan melalui lisan, tulisan, gambar, audio video, dan sebagainya. Pencegahan dapat pula disampaikan melalui pertemuan langsung, media online, media sosial, media cetak, televisi, radio, dan lainnya. Peran pencegahan yang ‘seluas samudera’ ini dapat ditempuh secara formal, informal, dan nonformal.

\n\n\n\n

“Berbagai bentuk langkah pencegahan dapat ditempuh jajaran pengawas pemilu sesuai tingkatan sebagai upaya preventif pemetaan kerawanan pemilu. Meskipun demikian, wujud identifikasi dan pemetaan kerawanan tidak semua berbentuk IKP. Bentuk identifikasi dan pemetaan kerawanan pemilu sangat dinamis sesuai dinamika yang terus berubah,”ucapnya

\n\n\n\n

Kendati demikian kegiatan pengawasan tidak hanya sekedar rutinitas pekerjaan untuk melihat dan menelisik dugaan pelanggaran semata, melainkan bertujuan untuk mencapai nilai-nilai yang terkandung dalam misi pembentukan norma peraturan Pemilu.

\n\n\n\n

Kami pengawas pemilu tidak hanya menjadi “mesin” tanpa roh. Tetapi menjadi manusia pengawas, yang memiliki cita, rasa dan karsa untuk mewujudkan keadilan dalam pemilu melalui fungsi pengawasan,” cetusnya

\n\n\n\n

Selain itu dirinya menyatakan dibeberapa segment hal ini mempengaruhi pola dan kecenderungan pelanggaran, baik modus operandi maupun jenis pelanggarannya.

\n\n\n\n

“Penting sebagai referensi untuk memetakan pola dan tren pelanggaran di setiap tahapan.”jelasnya. (Wir)

\n\n\n\n


\n