Lompat ke isi utama

Berita

Titik Pemasangan APK Sudah Di Tentukan, Ini Penjelasan KPU Dan Bawaslu

Titik Pemasangan APK Sudah Di Tentukan, Ini Penjelasan KPU Dan Bawaslu
\n

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu 2024" di Bale Hao Cafe, Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur, yakni KPU Lombok Utara, Bawaslu Lombok Utara, Perwakilan Kapolres Lotara, Perwakilan Kesbangpol Lombok Utara, perwakilan Satpol-PP, dan pimpinan partai politik. Rabu, 22/11/2023

\n\n\n\n

Anggota KPU Lombok Utara yang hadir pada acara tersebut adalah Devisi Hukum dan Pengawasan (Nizamudin, S. Sos), Devisi Sosialisasi dan SDM (Rasdi Pion, S. Pd.), dan Devisi Teknis (Kardi, M. Pd.). Salah satu narasumber pada kegiatan tersebut adalah Anggota KPU Lombok Utara, Rasdi Pion menekankan kepada pimpinan partai politik yang hadir untuk segera menyampaikan nama-nama pelaksana kampanye kepada KPU Lombok Utara karena mengingat kegiatan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

\n\n\n\n

"Partai politik harus menyerahkan nama-nama pelaksana kampanye kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye, yakni diserahkan tanggal 25 November", jelasnya.

\n\n\n\n

Ia juga menegaskan kepada pimpinan partai politik yang hadir supaya menembuskan nama-nama pelaksana kampanye kepada Bawaslu dan Kepolisian.

\n\n\n\n

"Selain menyerahkan nama-nama pelaksana kampanye, peserta pemilu juga harus mendaftarkan akun media sosial kepada KPU tiga hari sebelum kampanye dimulai, akun media sosial sebanyak 20 setiap platform", tandasnya.

\n\n\n\n

Narasumber lainnya yang juga merupakan Anggota KPU Lombok Utara, yakni Nizamudin menyampaikan bahwa peserta pemilu dalam kampanye mendatang dapat memasang Alat Praga Kampanye (APK) di berbagai tempat, kecuali di tempat yang dilarang.

\n\n\n\n

"Silahkan nanti pada waktu kampanye, peserta diberikan akses untuk kampanye dengan metode memasang APK ditempat umum, tetapi tidak boleh dipasang ditempat yang dilarang, misalnya dilarang di halaman dan tembok tempat ibadah, tempat pendidikan, dan kantor pemerintah", ungkapnya.

\n\n\n\n

Nizamudin juga menjelaskan bahwa selain tempat-tempat dilarang yang disebutkan di Undang-Undang Pemilu, juga nanti ada tempat-tempat yang juga dilarang oleh pemerintah daerah dengan alasan menjaga kebersihan ataupun keindahan tata kota.

\n\n\n\n

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, bahwa nanti akan ada Surat Edaran Pemerintah Daerah (Bupati) terkait tempat-tempat yang dilarang sebagai tempat pemasangan Alat Praga Kampanye, kita menunggu edaran tersebut dan nanti akan kami sampaikan edaran itu kepada semua pimpinan partai politik", tandasnya.

\n\n\n\n

Menanggapi hal yang disampaikan oleh Nizamudin, perwakilan Kesbangpol Lombok Utara menjelaskan bahwa pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait tempat-tempat yang dilarang sebagai tempat pemasangan Alat Praga Kampanye.

\n\n\n\n

"Diantara tempat-tempat yang dilarang sebagai tempat pemasangan Alat Praga Kampanye yang mungkin nanti dimuat dalam surat edaran itu adalah sekitar Lapangan Tanjung, Taman Karang Kates, dan di Patung Kuda Kayangan", terangnya

\n\n\n\n

Di kesempatan yang sama kordintaor divisi Penanganan Pelanggaran dan sengketa (P2S)yakni Suliadi juga diberikan kesempatan untuk menjelaskan larangan-larangan dalam kampanye. Ia menjelaskan kepada peserta yang hadir bahwa Bawaslu akan tetap mengawasi pelaksanaan kampanye mulai tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024.

\n\n\n\n

"Kami dari Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tetap hadir mengawasi seluruh metode kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu, kehadiran Bawaslu dalam mengawasi bukan untuk mencari kesalahan peserta pemilu, tetapi untuk memastikan bahwa kampanye dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku", paparnya.

\n\n\n\n

"Diantara orang-orang yang dilarang untuk diikutsertakan pada saat kampanye misalnya dilarang mengikutsertakan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa seperti Staf Desa dan Kepala Dusun, anak-anak yang belum memiliki hak pilih", terangnya.

\n\n\n\n

Suliadi juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye nanti, yang boleh melaksanakan kampanye adalah orang-orang yang telah didaftarkan sebagai pelaksana atau tim kampanye kepada KPU. Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan bahwa pada saat kampanye harus ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

\n\n\n\n

"Bagi peserta pemilu yang melakukan kampanye, tetapi tidak memiliki STTP, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk membubarkan", pungkasnya. (Wir)

\n"