Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan PDPB Triwulan II, Bawaslu KLU Perkuat Akurasi Data Pemilih

Foto Kegiatan

Bawaslu Kabupaten Lombok Utara saat melaksanakan Rapat Internal

lombokutara.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Lombok Utara menggelar rapat internal untuk membahas tindak lanjut hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II serta respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara terhadap saran perbaikan yang telah disampaikan. Rapat berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Lombok Utara pada Rabu (15/7/2026) dan dipimpin Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ria Sukandi, bersama jajaran.

Rapat tersebut difokuskan untuk mengevaluasi perkembangan tindak lanjut atas saran perbaikan yang telah diberikan kepada KPU Kabupaten Lombok Utara, sekaligus menyusun langkah-langkah lanjutan yang akan menjadi bagian dari laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Koordinator Divisi HP2H, Ria Sukandi, menegaskan bahwa setiap saran perbaikan yang disampaikan merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data yang akurat dan berkualitas.

"Saran perbaikan yang telah di sampaikan kepada KPU harus ditindaklanjuti secara optimal. Tujuannya bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi untuk memastikan data pemilih benar-benar valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas," tegas Ria.

Ria juga mendorong adanya instrumen pengendalian yang lebih sistematis dalam pelaksanaan pengawasan PDPB agar setiap tahapan dapat terdokumentasi dengan baik.

"Kami mengusulkan penyusunan checklist pengawasan sebagai instrumen pengendalian. Melalui instrumen ini, setiap kendala maupun permasalahan yang ditemukan selama proses pemutakhiran data pemilih dapat terdokumentasi dengan baik sehingga menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pada pelaksanaan berikutnya," tambahnya.

Selain mengevaluasi respons KPU terhadap saran perbaikan, rapat turut membahas tindak lanjut atas Surat Bawaslu Nomor 18/PM.01.02/K.NB-06/06/2026 tentang hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pembahasan tersebut diarahkan untuk menyusun langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara profesional, akuntabel, dan berkesinambungan. Pengawasan yang dilakukan diharapkan mampu mendorong terwujudnya data pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Wr