Jumpa Berlian Episode 9, Perkuat Pemahaman Penanganan Pelanggaran dan Nilai Amanah dalam Pengawasan
|
lombokutara.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melaksanakan Program Jumpa Berlian Episode 9 membahas tata cara penerimaan laporan dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, sekaligus menguatkan nilai kejujuran, amanah, keadilan, dan akhlak dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Jumat (18/9/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Analis Hukum Ahli Pertama, Sinar Wahyu menyampaikan siraman rohani Islami dengan tema Meneladani Rasulullah SAW dalam Menjalankan Amanah di Bawaslu. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya kejujuran, amanah, keadilan, dan akhlak dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu.
“Ketika kita melaksanakan tugas pengawasan, sesungguhnya kita tidak hanya sedang menyelesaikan pekerjaan atau memenuhi kewajiban kedinasan. Di balik pekerjaan tersebut ada tanggung jawab moral untuk menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sinar Wahyu.
Dikatakan juga bahwa nilai keteladanan Rasulullah SAW dapat diterapkan melalui sikap jujur dalam menyampaikan informasi, amanah dalam menjalankan kewenangan, adil dalam mengambil keputusan, serta santun dalam berkomunikasi. Menurutnya, pelaksanaan tugas pengawasan tidak hanya berkaitan dengan target pekerjaan, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Penata Kelola Pengawas Pemilihan Umum Ahli Pertama, Muhamad Hifzi, menyampaikan materi mengenai tata cara penerimaan laporan dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.
Dijelaskannya bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu dapat disampaikan secara langsung maupun daring melalui platform SigapLapor. Penyampaian laporan perlu memenuhi persyaratan formil dan materiel serta batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan materi yang disampaikan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan oleh pelapor. Persyaratan laporan mencakup identitas pelapor, pihak terlapor, waktu penyampaian, uraian peristiwa, dan bukti pendukung.
Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu sekaligus mengimplementasikan nilai kejujuran, amanah, dan keadilan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Penulis dan Foto: Wr
Editor: Wr