Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas Kehumasan Dorong Pemahaman Regulasi dan Kualitas Publikasi

Foto Kegiatan

Bawaslu Lombok Utara saat mengikuti Rapat Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Pemahaman Regulasi Kehumasan di Lingkungan Bawaslu NTB.

lombokutara.bawaslu.go.id — Penguatan kapasitas dan pemahaman regulasi kehumasan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, publikasi, dan komunikasi kelembagaan di lingkungan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Pemahaman Regulasi Kehumasan di Lingkungan Bawaslu NTB, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB yang ditugaskan sebagai peserta aktif. Dari Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, kegiatan diikuti Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ria Sukandi beserta staf.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri, dalam sambutan mengatakan peningkatan kapasitas diperlukan agar jajaran yang menangani kehumasan tidak hanya memahami aspek teknis publikasi, tetapi juga memiliki pemahaman terhadap regulasi yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, pemahaman regulasi penting agar pengelola kehumasan mampu memberikan penjelasan yang tepat ketika menghadapi pertanyaan dari internal lembaga, instansi lain, maupun masyarakat mengenai landasan hukum, tata kelola, hingga penanganan komunikasi dalam situasi tertentu.

“Jangan sampai kita yang berada di divisi humas ketika ditanya oleh divisi lain, lembaga lain, atau masyarakat umum terkait landasan hukum dalam berhumas kita bingung,” ujarnya.

Hasan menjelaskan, tugas kehumasan tidak sebatas membuat berita dan mempublikasikan kegiatan lembaga. Kehumasan juga memiliki fungsi membangun komunikasi dengan masyarakat, media, dan organisasi kemasyarakatan sekaligus mendukung keterbukaan informasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga.

Karena itu, pemahaman terhadap regulasi perlu terus diperbarui, termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan serta berbagai pedoman teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kehumasan.

Dikatakan juga, kemampuan teknis sumber daya manusia juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan kehumasan. Keterampilan menulis berita, memproduksi konten, mengambil foto dan video, hingga mengelola media sosial perlu terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan kebutuhan komunikasi publik.

“Sehebat apa pun kegiatan kita, secanggih apa pun kegiatan kita, kalau tidak dipublikasikan dengan baik dan benar maka akan menjadi sia-sia apa yang kita kerjakan,” tegasnya.

Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa tata kelola kehumasan mencakup hubungan dan pelayanan masyarakat, hubungan dengan media massa, pemberitaan, publikasi dan dokumentasi, pengelolaan media sosial kelembagaan, serta pengelolaan data dukung kehumasan lainnya.

Pelaksanaannya perlu berpedoman pada prinsip transparan, akuntabel, konsisten, cepat, dan profesional. Sementara dalam pengelolaan media sosial, informasi yang disampaikan diarahkan agar bersifat informatif, edukatif, impresif, dan advokatif serta mampu mendorong keterlibatan dan partisipasi masyarakat.

Pengelolaan konten juga perlu dilakukan melalui tahapan yang terencana, mulai dari perencanaan, penyiapan dan verifikasi data, produksi, review dan otorisasi, publikasi, monitoring, hingga evaluasi. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang dipublikasikan akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan kelembagaan.

Dalam sesi diskusi, Koordinator Divisi, Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ria Sukandi menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia di bidang kehumasan, khususnya dalam menghadapi dinamika penugasan dan kebutuhan kompetensi teknis yang terus berkembang.

Ria mengatakan pengelolaan kehumasan membutuhkan personel yang memahami tugas sekaligus memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya standar kompetensi atau sertifikasi khusus bagi pengelola kehumasan sebagai salah satu upaya menjaga keberlanjutan kualitas kerja ketika terjadi pergantian personel.

“Menarik ini untuk mengantisipasi agar orang yang mengelola humas tidak sembarangan. Artinya, orang-orang yang mengelola humas harus benar-benar memahami pekerjaannya,” katanya.

Melalui rapat tersebut, penguatan kapasitas kehumasan diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman jajaran terhadap regulasi, tetapi juga mendorong peningkatan keterampilan, perencanaan konten yang lebih baik, kehati-hatian dalam produksi publikasi, serta evaluasi terhadap respons masyarakat dan kinerja komunikasi kelembagaan.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Rs