Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KLU Awasi Melekat Coktas Semester III di Lima Kecamatan, Pastikan Data Akurat dan Mutakhir

Foto Kegiatan

Bawaslu Lombok Utara saat melakukan Pengawasan gerakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kecamatan Kayangan.

lombokutara.bawaslu.go.id — Pengawasan melekat terhadap gerakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 dilakukan di lima kecamatan di Kabupaten Lombok Utara, Senin 31 Agustus hingga Rabu 1 September 2026. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data pemilih yang akurat serta mutakhir.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Ria Sukandi, mengatakan pengawasan melekat menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses pencocokan dan penelitian berjalan sesuai prosedur. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu meminimalkan kesalahan data yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat.

“Pengawasan secara melekat dilakukan untuk memastikan proses coktas berjalan sesuai prosedur. Kami ingin memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tercatat sebagai pemilih dan tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan akibat kesalahan maupun ketidakakuratan data,” tegas Ria.

Untuk memastikan hal tersebut, jajaran pengawas melakukan pencermatan terhadap sejumlah elemen data pemilih yang memerlukan pembaruan. Pencermatan meliputi informasi warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili atau keluar daerah, termasuk data pemilih luar negeri serta perubahan kondisi kependudukan lainnya.

“Seluruh jajaran pengawas diminta aktif melakukan pencermatan terhadap hasil kerja petugas di lapangan, termasuk memastikan kesesuaian data administrasi kependudukan dengan kondisi faktual warga,” tambahnya.

Pencermatan tidak hanya diarahkan pada perubahan data yang telah tercatat, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya warga yang telah memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar pemilih. Hal ini penting untuk memastikan setiap perubahan kondisi kependudukan dapat terakomodasi dalam proses pemutakhiran.

Menurut Ria, kualitas data pemilih juga sangat dipengaruhi oleh keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi yang benar mengenai kondisi kependudukan. Partisipasi tersebut diperlukan agar data yang dimiliki penyelenggara dapat terus disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Daftar pemilih yang akurat merupakan kunci terwujudnya pemilu yang demokratis dan berintegritas. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk kooperatif saat petugas melakukan coktas serta segera melaporkan apabila menemukan data yang belum sesuai,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan, jajaran pengawas turut memastikan prosedur pencocokan dan penelitian dilaksanakan sebagaimana ketentuan. Pengawasan juga diarahkan untuk mengidentifikasi perubahan status kependudukan dan kondisi lain yang membutuhkan pembaruan data secara berkelanjutan.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara melekat dan dukungan masyarakat, pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Data yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi sekaligus memastikan masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu maupun pemilihan mendatang.

Penulis dan Foto: Wr Dan Zul

Editor: Wr