Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KLU Tekankan Akurasi Data Pemilih, Soroti Tiga Topologi Penting dalam Koordinasi dengan Dukcapil

Foto Bersama

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi (Posisi Ketiga dari kanan) saat lakukan sesi foto bersama di ruang pelayanan Disdukcapil Lombok Utara.

lombokutara.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan pentingnya ketersediaan data pemilih yang akurat dan mutakhir dalam menghadapi tahapan pemilu ke depan. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi dalam kegiatan koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara, Senin 13 April 2026.

Dikatakannya juga bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pemilu. Selain itu, Ia menekankan bahwa fokus pengawasan diarahkan pada tiga topologi data penting, yakni data pindah, meninggal dan pemilih baru.

“Koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan pengawasan Bawaslu dalam memastikan kualitas data pemilih. Kami menekankan pentingnya perhatian pada data pindah, meninggal, serta pemilih baru agar ke depan daftar pemilih semakin akurat,” ujar Ria.

Ria juga berharap pada tahun 2026 ini terdapat jaminan ketersediaan data yang lebih valid dan mutakhir guna mendukung peningkatan kualitas daftar pemilih.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kabupaten Lombok Utara, Munadi R., mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam pembaruan data, khususnya data kematian, adalah belum optimalnya pelaporan dari pemerintah desa.

“Proses penerbitan akta kematian hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari desa. Keterlambatan pelaporan ini berdampak langsung pada validitas data kependudukan,” jelas Munadi.

Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Utara, Arif Aryadi, menegaskan bahwa seluruh proses pembaruan data kependudukan sangat bergantung pada informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa.

“Tanpa adanya laporan resmi dari desa, Dukcapil tidak dapat memproses perubahan data secara administratif,” tegasnya.

Arif juga menambahkan bahwa tren pengurusan akta kematian mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Namun demikian, masih ditemukan kasus penduduk yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, dalam upaya meningkatkan perekaman data pemilih pemula, Dukcapil telah melakukan berbagai langkah proaktif, termasuk program jemput bola dengan turun langsung ke desa dan sekolah guna mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu dan Dukcapil semakin kuat dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Rs