Bawaslu Lombok Utara dan BKPSDM Perkuat Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
|
lombokutara.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Utara, Kamis (7/5/2026), di Kantor BKPSDM KLU.
Kegiatan ini membahas penguatan pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Deni Hartawan menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi perlu dilakukan sejak dini sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN. Ia menjelaskan bahwa ke depan terdapat wacana penyatuan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada menjadi satu regulasi yang mencakup Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
“Bawaslu lebih mengedepankan langkah pencegahan sebelum penindakan. Karena itu, kami ingin membangun kolaborasi bersama BKPSDM agar pelanggaran netralitas ASN di Lombok Utara dapat ditekan hingga nihil,” ungkapnya.
Deni menambahkan, Bawaslu juga siap memberikan materi terkait netralitas ASN apabila dibutuhkan dalam kegiatan sosialisasi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. “Prinsip kami adalah cegah, awasi, lalu tindak,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Suliadi menegaskan bahwa BKPSDM memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam menjaga netralitas ASN. Menurutnya, tingginya persentase pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya menjadi perhatian bersama yang harus diantisipasi sejak dini.
“Pencegahan pelanggaran netralitas ASN tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bawaslu tanpa keterlibatan BKPSDM. Karena itu, kami berharap ada kolaborasi dalam memberikan sosialisasi kepada ASN,” jelasnya.
Suliadi juga menerangkan bahwa setiap temuan, laporan ataupun informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Semua dugaan pelanggaran akan dicek ditindaklanjuti sesuai regulasi yang ada, kalau terbukti melakukan pelanggaran, maka kajian akan diteruskan ke BKN. Tidak semua laporan ataupun informasi awal terkait netralitas ASN berlanjut ke tahap rekomendasi ke BKN, banyak juga yang dihentikan akibat tidak terbukti,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lombok Utara, Bambang Siswanto mengapresiasi langkah Bawaslu KLU yang aktif melakukan sosialisasi dan pencegahan sejak dini. Menurutnya, pemahaman terkait netralitas ASN memang perlu terus diperkuat di seluruh OPD.
“Sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan sejak awal. Kami berharap nantinya penjelasan terkait netralitas ASN juga bisa disampaikan di OPD-OPD, termasuk melalui kegiatan daring menggunakan Zoom,” katanya.
Senada dengan itu, Staf Bidang PSDM BKPSDM Kabupaten Lombok Utara
Mira Asywarni, selaku Analis SDM Aparatur Ahli Madya menyampaikan bahwa pada Pilkada sebelumnya memang cukup banyak terjadi pelanggaran netralitas ASN sehingga diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif terkait aturan dan mekanisme penanganannya. Menurutnya, ASN kerap merasa khawatir ketika dipanggil untuk klarifikasi karena belum memahami proses penanganan dugaan pelanggaran.
“Kadang ada ASN yang hanya lewat di lokasi kampanye atau sekadar membeli kopi, ataupun hanya menonton artis yang diundang saat kampanye calon, tetapi kemudian difoto dan dianggap tidak netral. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara detail agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ujarnya.
Dikatakannya juga bahwa ASN pada prinsipnya tetap memiliki hak pilih dan diperbolehkan menghadiri kegiatan kampanye dengan syarat tertentu sesuai aturan yang berlaku.
“Yang penting tidak menggunakan atribut, tidak mengajak, dan dilakukan di luar jam kerja. Karena itu ASN perlu memahami konsekuensi dari aturan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama BKPSDM Kabupaten Lombok Utara,
RM. Hurrun P. Nugroho menyampaikan bahwa rekomendasi pelanggaran netralitas ASN dari BKN memiliki konsekuensi yang cukup berat sehingga sosialisasi harus terus diperkuat.
“ASN boleh menghadiri kegiatan, tetapi tidak boleh melakukan penggerakan massa, menggunakan atribut, ataupun mengajak pihak lain. Sosialisasi perlu terus dilakukan agar ASN memahami batasan-batasan tersebut,” jelasnya.
Di akhir kegiatan, Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Utara, Zulfahrudin menegaskan bahwa ASN ke depan dituntut semakin profesional di tengah aturan yang semakin ketat, termasuk melalui sistem Profiling ASN dan pengembangan manajemen talenta.
“Melalui sistem seperti Sintalenta dan Simata ASN, promosi jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi dan talenta, bukan karena kedekatan politik. Karena itu ASN tidak perlu terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.
Dalam pada itu, Zulfahrudin juga berharap Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dapat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi netralitas ASN yang akan dilaksanakan BKPSDM secara daring.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berjalan agar pemahaman ASN terkait netralitas semakin kuat,” pungkasnya.
Penulis dan Foto: Wr
Editor: Suliadi