Bawaslu Lombok Utara Gelar Ngabuburit Pengawasan 2026, Perkuat Refleksi dan Sinergi Pengawasan Partisipatif
|
lombokutara.bawaslu.go.id --- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan 2026 sebagai ruang refleksi pengawasan partisipatif pada masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (27/2), bertepatan dengan momentum Ramadan 1447 Hijriah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Deni Hartawan, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam melibatkan masyarakat pada proses pengawasan, meskipun saat ini masih berada pada fase non-tahapan pemilu dan pemilihan.
“Momentum Ramadan ini kami manfaatkan untuk membangun pengawasan yang adaptif, partisipatif, dan berbasis pencegahan. Meski belum memasuki tahapan, Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab menumbuhkan nilai-nilai pendidikan politik dan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat,” ujar Deni.
Dikatakan juga bahwa Ngabuburit Pengawasan menjadi sarana edukasi kepemiluan dengan pendekatan religius yang dilaksanakan menjelang waktu magrib. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang kajian bersama antara Bawaslu dan masyarakat guna memperkuat literasi publik terkait pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Sementara itu, sebagai narasumber Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi, dalam pemaparannya mengangkat tema “Membangun Sinergi Menjaga Demokrasi”.
“Dalam konteks pengawasan Pemilu, kita dituntut untuk menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan transparansi. Demokrasi adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang tertinggi, yang diwujudkan melalui pemilihan umum yang jujur, adil, bebas, dan rahasia,” jelas Ria.
Dijelaskan juga mengutip ajaran dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW terkait kewajiban mencegah kemungkaran sebagai landasan moral pengawasan partisipatif.
“Pengawasan partisipatif pada akhirnya bermuara pada semangat amar makruf nahi mungkar, yakni mencegah pelanggaran dengan tangan, lisan, maupun hati kita,” tegasnya.
Selain itu, Ria juga menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya melibatkan masyarakat sebagai pemantau, tetapi mendorong transformasi dari sekadar penonton menjadi aktor demokrasi. Hal tersebut selaras dengan amanat Pasal 1 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 yang menegaskan tugas Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Kendati demikian, kerja pengawasan Bawaslu tidak semata mengawasi peserta pemilu atau tim kampanye, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah pelanggaran seperti netralitas ASN, politik uang, hoaks, dan isu SARA. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan edukatif dan prosedural untuk meminimalisir potensi pelanggaran sejak dini.
Pada masa non-tahapan yang dinilai memiliki dinamika tinggi, khususnya terkait data pemilih berkelanjutan yang bersifat dinamis, Bawaslu Lombok Utara mendorong penguatan pengawasan partisipatif melalui enam program utama, yaitu Pendidikan Pengawasan Partisipatif, Komunitas Digital, Kampung Pengawasan, Kerja Sama Perguruan Tinggi, Pojok Pengawasan, dan Forum Warga.
“Melalui enam pilar ini, kami berharap sistem pengawasan yang efektif dapat terbangun dan responsif terhadap dinamika di lapangan, dengan tetap berpedoman pada regulasi seperti Peraturan Bawaslu, PKPU, serta undang-undang terkait ASN, TNI, Polri, dan Partai Politik,” pungkas Ria.
Diskusi interaktif yang berlangsung secara daring tersebut melibatkan mitra pengawasan partisipatif dan berbagai pemangku kepentingan. Forum ini diharapkan mampu melahirkan gagasan strategis untuk memperkuat arah pengawasan pemilu serta memperluas partisipasi publik dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Lombok Utara.
Penulis dan Foto: Wr
Editor: Wr