Bawaslu Lombok Utara Ikuti Klinik JF Vol. 3, Perkuat Pemahaman Pola Karier Jabatan Fungsional
|
lombokutara.bawaslu.go.id--- Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Lombok Utara bersama seluruh staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti kegiatan Klinik Jabatan Fungsional (JF) Volume 3 dengan tema "Pola Karier Jabatan Fungsional Tahun 2026" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu RI tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait. Dalam arahannya, Sekjen Bawaslu RI menekankan pentingnya seluruh PNS memahami kebijakan dan pola pengembangan Jabatan Fungsional sebagai salah satu jalur karier strategis bagi ASN. Pemahaman yang baik terhadap Jabatan Fungsional diharapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme, kompetensi, serta kinerja pegawai dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membahas pengembangan karier jabatan fungsional, transformasi tata kelola jabatan fungsional, serta kebijakan terbaru dalam pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada sesi pertama, Plt. Sekretaris Utama BKN, Dr. Rahman Hadi, M.Si., menyampaikan bahwa jabatan fungsional merupakan pilihan karier yang memiliki prospek pengembangan yang jelas. Ia mengajak seluruh ASN untuk tidak lagi memandang jabatan fungsional sebagai pilihan kedua setelah jabatan struktural, melainkan sebagai jalur karier profesional yang memiliki sistem pengembangan, penilaian, dan jenjang karier yang terukur melalui angka kredit dan kinerja.
Selanjutnya, Analis SDM Ahli Madya Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier ASN BKN, Ika Meidyawati, menjelaskan berbagai perubahan dalam tata kelola jabatan fungsional pasca transformasi. Menurutnya, jabatan fungsional kini menjadi salah satu pilihan karier utama ASN dengan sistem pengelolaan yang berorientasi pada pencapaian kinerja organisasi, bukan lagi sekadar pemenuhan butir kegiatan.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa penilaian jabatan fungsional saat ini dilakukan berdasarkan predikat kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Atasan langsung memiliki peran penting dalam menetapkan ekspektasi, melakukan pembinaan, serta mengevaluasi kinerja pegawai secara berkala. Dengan mekanisme tersebut, angka kredit diperoleh berdasarkan capaian kinerja yang mendukung tujuan organisasi.
Narasumber juga menekankan bahwa ruang lingkup tugas jabatan fungsional kini lebih fleksibel. ASN dapat melaksanakan berbagai tugas yang mendukung pencapaian output unit kerja tanpa terbatas pada butir kegiatan tertentu. Selain itu, pengembangan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, seminar, maupun forum berbagi pengetahuan menjadi bagian penting dalam mendukung pengembangan karier jabatan fungsional.
Pada kesempatan tersebut, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai regulasi terbaru, mekanisme konversi predikat kinerja menjadi angka kredit, tata cara kenaikan pangkat dan jenjang jabatan, perpindahan antarjabatan fungsional, hingga peluang promosi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Korsek bersama staf PNS Bawaslu Kabupaten Lombok Utara diharapkan semakin memahami arah kebijakan pengelolaan jabatan fungsional serta mampu menyusun perencanaan karier secara lebih terarah. Pengetahuan yang diperoleh juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja ASN dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang semakin berkualitas.
Penulis dan Foto: Wr
Editor: Wr