Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Utara Ikuti Rapat Penyusunan Program Ngabuburit Pengawasan 2026

Dokumentasi

Koordinator Divisi, Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Ria Sukandi (posisi kanan) saat mengikuti rapat penyusunan program Ngabuburit Pengawasan secara daring melalui aplikasi Zoom, Rabu (11/02/2026).

lombokutara.bawaslu.go.id --- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengikuti rapat penyusunan program Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom, Rabu (11/02/2026). Rapat ini diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka penguatan spirit kelembagaan Bawaslu. Program ini akan dilaksanakan selama bulan Ramadan, mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026, dengan mengusung tema besar “Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu”.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu NTB, Hasan Basri, menegaskan pentingnya pelaksanaan program tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat peran kelembagaan Bawaslu di tengah dinamika tahun politik.

“Ngabuburit Pengawasan ini bertujuan untuk memahami sekaligus bertanggung jawab dalam melaksanakan seluruh rangkaian penguatan spirit kelembagaan Bawaslu. Saat ini kita memasuki tahun politik, salah satu indikatornya adalah proses pembahasan UU Pemilu beserta dinamika yang menyertainya,” ujar Hasan Basri.

Dijelaskannya penguatan spirit kelembagaan dimaknai sebagai upaya memperkuat kapasitas internal maupun eksternal Bawaslu, termasuk merespons dinamika dan perkembangan yang muncul dari kalangan pemerhati pemilu, civil society, dan publik secara luas.

Pelaksanaan program ini direncanakan berlangsung selama satu bulan penuh di bulan Ramadan dan disesuaikan dengan kebutuhan internal masing-masing daerah.

Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan mampu mengintegrasikan kegiatan Ngabuburit Pengawasan dengan isu-isu kerawanan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, seperti pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, sebagai pelaksana turunan dari SE Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat memaksimalkan perencanaan dan pelaksanaan program Ngabuburit Pengawasan sesuai ketentuan dan planning yang telah disusun oleh Bawaslu Provinsi NTB.

Penulis dan Foto : Wr

Editor: Rs