Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Utara Ikuti Rapat Persiapan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026

foto Rapat

Dokumentasi rapat persiapan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026.

lombokutara.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan rapat persiapan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 91/PM.05/K1/05/2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif bertajuk “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”. Rapat tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 6 Mei 2026.

Rapat ini membahas secara teknis pelaksanaan kegiatan P2P, termasuk komposisi peserta, waktu, lokasi pelaksanaan, materi pembelajaran, serta peran fasilitator dan narasumber dalam mendukung keberhasilan program.

Kegiatan P2P Tahun 2026 akan diikuti oleh 45 peserta, yang terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu peserta internal dan eksternal.

Peserta internal terdiri dari jajaran Bawaslu, meliputi staf sekretariat, panitia pelaksana, serta unsur pengawas pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara, peserta eksternal berasal dari berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, organisasi kepemudaan, kelompok disabilitas, kelompok rentan, unsur keragaman, komunitas masyarakat sipil, serta pegiat kepemiluan yang memiliki komitmen terhadap penguatan demokrasi partisipatif.

Selain peserta, kegiatan ini juga melibatkan narasumber dan fasilitator yang sepenuhnya diserahkan kepada masing - masing Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan daerahnya.  

Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam strategi pencegahan pelanggaran pemilu melalui pendekatan partisipatif.

“Pendidikan Pengawas Partisipatif bukan sekadar pelatihan, tetapi merupakan upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat agar terlibat aktif dalam pengawasan pemilu. Peserta tidak hanya mengikuti pembelajaran, tetapi juga diharapkan mampu menyusun dan mengimplementasikan rencana tindak lanjut,” ujar Hasan Basri.

Dijelaskannya juga bahwa materi yang disampaikan dalam P2P mencakup berbagai aspek penting, seperti strategi pencegahan pelanggaran, mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, tata cara pelaporan dugaan pelanggaran, hingga pengembangan pengawasan partisipatif berbasis digital.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan P2P akan berlangsung selama dua bulan, yaitu Mei hingga Juni 2026. Pada bulan Mei, kegiatan difokuskan di Kota Mataram dan Kota Bima, sedangkan pada bulan Juni pelaksanaan dibagi dalam empat minggu, yaitu minggu pertama untuk Lombok Utara dan Sumbawa Barat, minggu kedua untuk Lombok Barat dan Kabupaten Bima, minggu ketiga untuk Lombok Tengah dan Sumbawa, serta minggu keempat untuk Lombok Timur dan Dompu.

Peserta akan melalui beberapa tahapan pembelajaran, mulai dari pembelajaran mandiri, penyusunan catatan kritis, pendalaman materi bersama narasumber, hingga penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) sebagai bentuk implementasi dari hasil pendidikan.

Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi NTB, Ida Ayu Wayan Manik Kurniawati, menjelaskan bahwa penyesuaian jumlah peserta dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan.

“Jumlah peserta ditetapkan sebanyak 45 orang dengan komposisi internal dan eksternal. Penyesuaian ini dilakukan agar proses pembelajaran lebih optimal dan interaktif, sementara hal-hal teknis lainnya akan terus dikoordinasikan bersama jajaran terkait,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu NTB berharap dapat memperkuat konsolidasi demokrasi serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu, sehingga terwujud Pemilu 2029 yang bermartabat.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Rs