Bawaslu Lombok Utara Koordinasi Dengan Kemenag Terkait Data Pernikahan Dan Pendidikan Pemilih Di Madrasah
|
lombokutara.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Utara pada Kamis (16/04/2026) di Kantor Kemenag Lombok Utara. Pertemuan ini membahas pemanfaatan data peristiwa nikah untuk pemutakhiran data pemilih serta rencana pelaksanaan program pendidikan demokrasi di Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penguatan kualitas data pemilih berkelanjutan, khususnya dalam mengakomodasi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi menjelaskan bahwa data peristiwa nikah memiliki peran penting dalam penyusunan daftar pemilih. Hal ini berkaitan dengan ketentuan bahwa warga negara yang telah menikah atau pernah menikah dapat memenuhi syarat sebagai pemilih meskipun belum berusia 17 tahun.
“Data peristiwa nikah menjadi penting untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terakomodasi dalam daftar pemilih. Terutama pada rentang usia 17 hingga 19 tahun, data ini diperlukan sebagai bahan sinkronisasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” jelas Ria.
Selain isu data pemilih, Ria juga menyampaikan rencana pelaksanaan program pendidikan demokrasi “Bawaslu Mengajar” yang akan diperluas ke madrasah aliyah dan pondok pesantren.
“Kami berharap siswa madrasah dan pondok pesantren juga mendapatkan pemahaman terkait hak konstitusionalnya, khususnya hak memilih dan pentingnya kepemilikan KTP elektronik,” ungkapnya.
Selanjutnya, Bawaslu turut menyoroti masih terbatasnya akses siswa madrasah dan pondok pesantren terhadap layanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman KTP elektronik.
“Kami mendorong agar layanan perekaman KTP elektronik dapat menjangkau madrasah dan pondok pesantren, sehingga hak administrasi dan hak pilih siswa dapat terpenuhi secara optimal,” tegas Ria.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kasubag TU Kemenag Kabupaten Lombok Utara, H. Wasal Sani, S.Pd.I., M.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki data peristiwa nikah yang tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pernikahan dan dapat diekspor sesuai kebutuhan, dengan syarat adanya permohonan resmi.
“Data yang kami miliki mencakup seluruh peristiwa nikah yang tercatat secara resmi, baik di dalam maupun di luar kantor. Namun, kami juga mengakui masih adanya praktik nikah di bawah tangan yang tidak tercatat dalam sistem,” ujarnya.
Dijelaskannya juga bahwa pernikahan di bawah usia 19 tahun umumnya memerlukan dispensasi dari pengadilan, namun data tersebut tidak selalu mudah diakses di tingkat kabupaten karena sebagian berada di Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain itu, Ditanggapinya terkait program pendidikan demokrasi “Bawaslu Mengajar” yang akan menyasar siswa madrasah aliyah dan pondok pesantren di sampaikan bahwa terdapat sekitar 25 pondok pesantren dan 38 madrasah aliyah yang berpotensi menjadi sasaran program.
Kemenag juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dengan menyediakan data lembaga pendidikan, termasuk informasi kontak kepala madrasah guna mempermudah koordinasi.
Menanggapi hal layanan perekaman KTP elektronik, Kemenag menyambut baik dorongan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait guna memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu dan Kemenag dalam mendukung akurasi data pemilih serta meningkatkan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda, khususnya di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.
Penulis dan Foto: Wr
Editor : Rs