Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Utara Matangkan Program Membelajarkan Volume II, Bentuk Tim Penyusunan Materi

Foto Kegiatan

Bawaslu Lombok Utara saat mematangkan pelaksanaan program Bawaslu Membelajarkan Volume II

lombokutara.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara mematangkan pelaksanaan program Bawaslu Membelajarkan Volume II melalui rapat internal di Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Rabu (5/8/2026). Rapat difokuskan pada pembentukan tim kerja serta penyusunan desain dan materi pembelajaran sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026.

Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan adalah membentuk tim pelaksana agar penyusunan materi dapat berjalan efektif. Pembagian tugas juga perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan sejumlah agenda yang sedang dilaksanakan masing-masing divisi.

“Materi pokok terkait regulasi pada dasarnya telah tersedia. Karena itu, pembahasan perlu lebih difokuskan pada bentuk pembelajaran yang diharapkan serta pembentukan tim agar proses penyusunan materi dapat berjalan efektif dan pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu,” tegas Deni.

Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Sekretariat, I Putu Windrawan menjelaskan bahwa program Bawaslu Membelajarkan Volume II memiliki sejumlah tahapan yang harus dipersiapkan, mulai dari penyusunan substansi dan regulasi, pengumpulan data dan studi kasus, desain pembelajaran, penulisan materi, presentasi, pengeditan video hingga publikasi dan penyusunan laporan diseminasi.

“Seluruh jajaran perlu memahami alur pelaksanaan kegiatan dan mempelajari Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 sebagai pedoman agar setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Dr. Suliadi, mengatakan setiap tugas sebagai tindak lanjut arahan Bawaslu Republik Indonesia perlu dilaksanakan secara serius. Menurutnya, kualitas hasil pembelajaran nantinya akan dinilai sehingga tim perlu fokus menjalankan setiap proses sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Penyusunan materi harus dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan berbagai sumber referensi, baik regulasi maupun buku-buku ilmiah yang relevan, sehingga materi yang dihasilkan memiliki dasar akademik yang kuat,” ungkap Suliadi.

Memperkuat hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ria Sukandi menjelaskan bahwa desain pembelajaran perlu disusun dengan mengintegrasikan teori dan praktik. Hal ini diperlukan agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu melihat penerapannya dalam lingkungan kerja.

“Langkah awalnya adalah menentukan topik utama, kemudian mengidentifikasi praktik-praktik yang selama ini telah menjadi kebiasaan kerja untuk dijadikan contoh dalam pembelajaran,” imbuh Ria.

Dari hasil pembahasan, rapat menyepakati Studi Kasus 4: Penguatan Pengawasan Partisipatif melalui Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP)/Pemuda Adat sebagai topik yang akan dikembangkan. Topik tersebut dikontekstualisasikan dengan kondisi Lombok Utara, khususnya keterbatasan jumlah personel pengawas ad hoc dibandingkan luas wilayah yang menuntut keterlibatan aktif masyarakat sipil, komunitas pemuda, dan pemangku adat.

Studi kasus tersebut juga mengangkat tantangan minimnya keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan politik uang karena adanya rasa sungkan dalam tatanan sosial kemasyarakatan lokal atau paliq/pemaliq. Materi selanjutnya diarahkan untuk merancang model edukasi pengawasan partisipatif yang inklusif dan adaptif terhadap nilai budaya lokal serta memperkuat peran alumni kader pengawasan maupun relawan partisipatif.

Untuk memastikan penyusunan materi berjalan terarah, rapat kemudian membentuk tiga kelompok kerja, yakni Tim Desain Pembelajaran, Tim Materi Ajar, dan Tim Video Pembelajaran. Masing-masing tim diberikan tugas mulai dari menyusun tujuan dan alur pembelajaran, menyiapkan bahan ajar dan studi kasus, hingga memproduksi video pembelajaran.

Pembagian tim tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian setiap tahapan Bawaslu Membelajarkan Volume II sekaligus menghasilkan materi yang tidak hanya berlandaskan regulasi dan Rencana Strategis 2025–2029, tetapi juga relevan dengan pengalaman serta kondisi pengawasan di Kabupaten Lombok Utara.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Wr