Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Utara Perkuat Pencegahan Pelanggaran Pemilu Melalui Koordinasi dengan Pemerintah Desa

Dokumentasi

Dokumentasi kegiatan koordinasi dengan pemerintah desa sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu.

lombokutara.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan koordinasi dengan pemerintah desa sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu.

Langkah ini dilakukan melalui identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu, sekaligus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari konsolidasi demokrasi bersama para pemangku kepentingan desa. Pemerintah desa dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sejak dari tingkat paling bawah. Kepala Desa (Kades) diposisikan sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas dan netralitas di tingkat desa.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2S) Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Dr. Suliadi, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki mandat penting dalam melakukan upaya pencegahan guna meminimalisasi terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Bawaslu memiliki tugas dan peran dalam melakukan pencegahan agar potensi pelanggaran dapat diminimalisasi sejak dini,” ujar Dr. Suliadi.

Dikatakannya juga pentingnya pemahaman regulasi bagi kepala desa dan perangkat desa, khususnya terkait prinsip netralitas dalam Pemilu.

“Perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan pelayanan, sehingga wajib bersikap netral dan tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon", ucapnya.

Menurutnya, kepala desa secara tegas dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu.

“Pelanggaran terhadap asas netralitas bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana penjara,” tegas Dr. Suliadi.

Lebih mendalam, Suliadi menjelaskan bahwa perangkat desa juga tidak hanya dikenakan sanksi administratif oleh instansi terkait apabila melanggar ketentuan Pemilu, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana terutama bila ikut sebagai pelaksana atau tim kampanye.

“Sanksi administratif dapat berupa teguran hingga pemberhentian perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sanksi administratif itu diberikan oleh instansi terkait, Bawaslu hanya meneruskan hasil kajian terhadap temuan atau laporan", tambahnya.  

Melalui koordinasi dan penguatan pemahaman regulasi ini, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara berharap seluruh jajaran pemerintah desa dapat berperan aktif menjaga netralitas serta bersama-sama mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan. Juga diharapkan Kepalan Desa bersama Perangkat Desa untuk aktif mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat desa tentang ketentuan-ketentuan Pemilu sehingga tidak terjadi pelanggaran.

Penulis dan Foto: Hadi & Masdianto

Editor: Wr