Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Utara Sosialisasikan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

foto kegiatan

Bawaslu Lombok Utara saat diskusi konsolidasi demokrasi terkait larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye bersama unsur masyarakat dan pemangku kepentingan di Dusun Gol, Desa Medana, Kecamatan Tanjung.

Lombok Utara – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara menggelar diskusi konsolidasi demokrasi terkait larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye bersama unsur masyarakat dan pemangku kepentingan di Dusun Gol, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah salah satu warga setempat dengan melibatkan Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, ketua remaja, serta warga Dusun Gol. Diskusi ini menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan persiapan pengawasan Pemilu 2029.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Deni Hartawan, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan kampanye, khususnya larangan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye politik.

“Bawaslu ingin memastikan masyarakat memahami bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye agar kondusivitas dan netralitas tetap terjaga,” ujarnya.

Dalam diskusi itu, Bawaslu Lombok Utara menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk seluruh tempat ibadah, termasuk masjid dan musala. Bawaslu juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif melakukan pencegahan pelanggaran pemilu di lingkungan masing-masing.

Babinkamtibmas Desa Medana turut menyampaikan dukungan terhadap langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu. Ia mengajak masyarakat saling mengingatkan agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kampanye politik pada tahapan pemilu mendatang.

Berdasarkan hasil diskusi, masyarakat Dusun Gol menyampaikan bahwa hingga saat ini belum pernah ditemukan pelanggaran terkait kampanye di wilayah tersebut. Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara akan terus melakukan edukasi dan koordinasi lanjutan guna memperluas pemahaman masyarakat mengenai aturan kampanye dan pengawasan partisipatif.

Penulis dan Foto: PW

Editor: Wr