Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Utara Temukan 77 Pemilih Potensial dalam PDPB Triwulan I 2026

Foto Bersama

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan humas Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi (Pakaian Warna Coklat) saat menerima BA Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026.

lombokutara.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lombok Utara, Kamis (2/4/2026), di ruang rapat KPU Lombok Utara.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi dalam pleno tersebut, mengungkap temuan penting berupa 77 data pemilih potensial di wilayah Bayan yang telah memenuhi syarat wajib memiliki KTP elektronik, namun belum tercatat secara administratif.

Dijelaskannya bahwa data tersebut diperoleh secara faktual di lapangan dan perlu segera ditindaklanjuti agar memiliki kekuatan administratif.

“Data ini kami peroleh secara de facto, dan perlu didorong menjadi de jure melalui Dukcapil agar dapat masuk dalam daftar pemilih,” ujar Ria.

Selain itu, Bawaslu juga telah menyampaikan 13 saran perbaikan terkait pemutakhiran data pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 saran telah ditindaklanjuti, sementara 6 lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Dikesempatan yang sama, Dr. Suliadi menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut terhadap data yang belum terselesaikan agar tidak menjadi beban berulang pada periode berikutnya.

“Jika tidak segera dieksekusi, data yang sama akan terus muncul setiap tahun,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Lombok Utara, Bambang Wahyudi, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Data kependudukan bersifat dinamis, sehingga pemutakhiran dilakukan secara berkala setiap triwulan untuk menjaga akurasi dan validitas data,” jelas Bambang.

Bambang juga mengungkapkan sejumlah dinamika data yang ditemukan dalam proses pemutakhiran, antara lain perubahan status 2 orang dari sipil menjadi anggota Polri, 37 warga yang belum mengaktifkan KTP elektronik (sebagian lansia dan penyandang disabilitas), perubahan nama sebanyak 55 orang, perubahan status perkawinan sebanyak 1.053 orang, serta data perpindahan domisili dalam jumlah ribuan. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah belum optimalnya pelaporan kematian oleh masyarakat, sehingga masih terdapat data pemilih yang secara administratif aktif namun secara faktual telah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih di Kabupaten Lombok Utara pada akhir Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebanyak 192.794 pemilih. Angka ini meningkat 654 pemilih dibandingkan akhir tahun 2025 yang berjumlah 192.140 pemilih. Peningkatan terendah tercatat di Kecamatan Pemenang dengan tambahan 88 pemilih.

Rapat pleno ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Polres Lombok Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPS Kabupaten Lombok Utara, serta BPJS Kabupaten Lombok Utara.

Melalui forum ini, seluruh pihak berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi guna mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi pelaksanaan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Lombok Utara.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Rs