Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Utara Temukan Sejumlah 84 Ketidaksesuaian Data Pemilih dalam Coktas PDPB Triwulan II 2026

foto kegiatan

Bawaslu KLU Lakukan Pengawasan Gerakan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Bawaslu Kabupaten Lombok Utara menemukan sejumlah ketidaksesuaian data pemilih dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan langsung terhadap 142 sampel pemilih yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Lombok Utara.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan validitas data pemilih yang terindikasi berada di luar negeri, baik sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar, maupun kategori lainnya yang tercatat dalam data administrasi kependudukan. Dari proses verifikasi dan klarifikasi lapangan, ditemukan 84 data pemilih tidak sesuai dengan kondisi aktual berdasarkan turunan data Kementerian Dalam Negeri.

Rincian ketidaksesuaian tersebut meliputi 13 pemilih yang telah meninggal dunia, sehingga secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih aktif. Selain itu, sebanyak 71 pemilih diketahui telah kembali ke Indonesia setelah sebelumnya tercatat berada di luar negeri. Kondisi ini menunjukkan adanya pembaruan mobilitas penduduk yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam basis data pemilih.

Di sisi lain, terdapat 8 pemilih yang tidak ditemukan keberadaannya saat dilakukan verifikasi lapangan oleh petugas pengawas. Situasi ini menimbulkan catatan tersendiri terkait akurasi data domisili dan perlunya penelusuran lebih lanjut oleh pihak terkait.

Selain itu, ditemukan pula 3 data pemilih yang tidak dikenali oleh perangkat wilayah setempat, termasuk kepala dusun dan aparat desa, yang mengindikasikan potensi ketidaktepatan pencatatan administratif.

Bawaslu Kabupaten Lombok Utara menilai bahwa temuan ini menjadi indikator penting bahwa proses pemutakhiran data pemilih harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi. Ketidaksesuaian data tersebut berpotensi memengaruhi kualitas daftar pemilih jika tidak segera diperbaiki, terutama dalam konteks menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Lebih lanjut, Bawaslu menegaskan bahwa hasil pengawasan ini akan disampaikan sebagai bahan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, untuk dilakukan perbaikan dan pemutakhiran data secara administratif.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terakomodasi, sementara data yang tidak memenuhi syarat dapat segera dinonaktifkan dari daftar pemilih.

Dengan adanya pengawasan Coktas ini, diharapkan kualitas daftar pemilih di Kabupaten Lombok Utara semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mendukung terselenggaranya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Wr