Bawaslu Lombok Utara Terima Kunjungan DKPP RI- Pembahasan Tindak Lanjut Putusan Nomor 318
|
lombokutara.bawaslu.go.id — Dalam rangka melakukan koordinasi dan verifikasi tindak lanjut Putusan DKPP RI Perkara Nomor 318, serta memastikan bahwa salinan putusan telah diterima dan diimplementasikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara menerima kunjungan kerja dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Senin (10/11/2025).
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, I Putu Windrawan, S.E, menyambut langsung rombongan DKPP RI di Kantor Bawaslu Lombok Utara dan mengapresiasi atas kunjungan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu.
“Kami menyambut baik kedatangan DKPP RI sebagai bagian dari upaya memastikan setiap keputusan lembaga dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel. Bawaslu Lombok Utara berkomitmen menindaklanjuti setiap putusan sesuai mekanisme yang berlaku demi menjaga kehormatan institusi penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Dikatakannya juga, bahwa selain membahas tindak lanjut putusan, kegiatan ini juga menjadi ajang penguatan koordinasi antara DKPP dan Bawaslu daerah agar proses penyelenggaraan pemilu berjalan profesional, transparan, dan berintegritas.
Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan DKPP RI untuk memastikan setiap keputusan yang telah dikeluarkan dapat diimplementasikan secara efektif oleh jajaran penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia, termasuk di tingkat kabupaten/kota.
Kendati, dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara DKPP dan Bawaslu terus terjaga dalam rangka membangun penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan terpercaya di Kabupaten Lombok Utara.
Penulis dan Foto: Wr
Editor: Wr