Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Sosialisasikan Panduan Desain Arsitektural dan Pengelolaan Lingkungan Kantor kepada Jajaran Bawaslu Daerah

Foto Kegiatan

Bawaslu Lombok Utara saat mengikuti sosialisasi Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Panduan Desain Arsitektural dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Kantor Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Selasa, 1 Juli 2026

lombokutara.bawaslu.go.id--- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Panduan Desain Arsitektural dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Kantor Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Selasa, 1 Juli 2026. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Herwyn J.H. Malonda. Dalam arahannya, Herwyn menekankan pentingnya keseragaman standar pembangunan dan renovasi kantor Bawaslu sebagai representasi kelembagaan yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sosialisasi turut menghadirkan Deputi Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, yang menyampaikan dukungan terhadap implementasi panduan sebagai acuan nasional dalam pengembangan sarana dan prasarana Bawaslu. Melalui panduan tersebut, diharapkan setiap pembangunan maupun renovasi kantor Bawaslu dapat dilakukan secara terencana, akuntabel, serta selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Materi teknis disampaikan oleh Felly Ferol Warouw yang memaparkan substansi Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 beserta Buku Panduan Desain Arsitektural dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Kantor Bawaslu di Indonesia. Dalam paparannya dijelaskan bahwa panduan tersebut disusun sebagai pedoman bagi seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam merencanakan, merancang, membangun, maupun merenovasi gedung kantor agar memiliki standar desain yang fungsional, representatif, dan menerapkan prinsip tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

Panduan tersebut juga menegaskan bahwa seluruh rencana pembangunan gedung baru maupun renovasi besar di lingkungan Bawaslu harus menjadikan buku panduan sebagai referensi utama dan spesifikasi teknis minimum. Selain itu, panduan memuat tujuh instrumen checklist sebagai alat kendali mutu, menjadi tolok ukur pelaksanaan audit energi dan air secara berkala, serta mengintegrasikan prinsip pengelolaan lingkungan seperti pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, dan perilaku hemat energi ke dalam operasional kantor.

Melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026, Bawaslu RI mendorong terwujudnya standar pembangunan kantor yang tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu, tetapi juga memperkuat identitas kelembagaan melalui desain arsitektur yang mencerminkan nilai integritas, transparansi, pelayanan publik, serta kepedulian terhadap lingkungan.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi seluruh jajaran Bawaslu di daerah untuk memahami dan mengimplementasikan panduan tersebut dalam setiap proses pembangunan maupun pengelolaan lingkungan kantor, sehingga tercipta lingkungan kerja yang efisien, ramah lingkungan, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kelembagaan.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Wr