Diduga Sarper TW 1 Sisakan Data Belum di Tindaklanjuti, Bawaslu KLU Kembali Desak KPU Lakukan Pencermatan Terhadap Ratusan Warga Pemilih KLU
|
lombokutara.bawaslu.go.id — Komitmen Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dalam menjaga kualitas daftar pemilih kembali diuji. Meski hasil pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I telah disampaikan sebagai bahan perbaikan, pengawasan pada Triwulan II justru kembali mengungkap ratusan data yang masih memerlukan pencermatan dan tindak lanjut. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pembenahan data pemilih belum sepenuhnya menjawab seluruh temuan pengawasan di lapangan.
Fakta tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lombok Utara, Kamis (2/7/2026).
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Deni Hartawan, menegaskan bahwa akurasi daftar pemilih merupakan fondasi utama penyelenggaraan demokrasi. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahapan pemilu, melainkan harus terus dilakukan secara berkelanjutan agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera direspons.
"Kami berharap dalam setiap pembahasan data pemilih, partai politik selalu dilibatkan. Selain itu, kami masih menemukan adanya warga yang telah meninggal dunia namun belum dilaporkan oleh keluarganya, sehingga data tersebut masih tercatat. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama," tegas Deni.
Menurutnya, hasil uji petik yang dilakukan jajaran pengawas menunjukkan masih adanya persoalan administrasi kependudukan yang berdampak langsung terhadap validitas daftar pemilih. Di antaranya, warga yang belum memiliki KTP elektronik, perubahan identitas yang belum diperbarui, hingga data penduduk meninggal dunia yang masih tercatat sebagai pemilih.
"Bawaslu, KPU, dan Dukcapil terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Namun tanpa dukungan aktif pemerintah desa, dusun, dan masyarakat, pembaruan data tidak akan berjalan maksimal," tambahnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ria Sukandi, menjelaskan bahwa seluruh data yang disampaikan dalam pleno merupakan hasil pengawasan faktual melalui pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) serta uji petik yang dilaksanakan secara berkala setiap triwulan.
Diungkapkan bahwa sebagian hasil pengawasan Triwulan I memang telah ditindaklanjuti. Namun, pengawasan Triwulan II kembali menemukan ratusan data yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan sehingga memerlukan penjelasan dan penyempurnaan lebih lanjut.
"Data yang kami sampaikan merupakan hasil uji petik Bawaslu. Pada Triwulan I terdapat sejumlah data yang telah ditindaklanjuti, namun pada Triwulan II kami masih menemukan beberapa data yang belum sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga perlu mendapat penjelasan dan tindak lanjut," jelas Ria.
Ditegaskan juga bahwa masih terdapat hasil pengawasan (Sarper) PDPB Triwulan I yang diduga belum seluruhnya ditindaklanjuti. Karena itu, dalam pleno Triwulan II, Bawaslu kembali mendesak KPU Kabupaten Lombok Utara untuk melakukan pencermatan terhadap ratusan data pemilih, terutama pada kategori penduduk meninggal dunia dan pindah domisili. Desakan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan seluruh peserta pleno dan disaksikan langsung oleh perwakilan partai politik. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil pengawasan, Bawaslu turut menyerahkan data dukung sebagai bahan bagi KPU untuk dilakukan verifikasi, pencermatan, dan pengambilan keputusan.
"Kami nanti serahkan data dukung ini ke KPU agar menjadi bahan dalam pengambilan keputusan," ujar Ria.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS), Dr. Suliadi, mengingatkan bahwa ketidakakuratan data pemilih bukan sekadar persoalan administratif. Apabila dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan data yang dapat berdampak terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.
"Kami tidak memiliki kewenangan menghapus data penduduk yang meninggal dunia. Karena itu diperlukan peran Dukcapil, pemerintah desa, partai politik, dan masyarakat untuk segera melaporkan setiap perubahan data. Jangan sampai data tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena dapat berimplikasi pada tindak pidana," tegasnya.
Suliadi juga mendorong seluruh partai politik agar tidak hanya hadir dalam forum pleno, tetapi turut aktif melakukan pengawasan partisipatif dengan melaporkan setiap perubahan data kependudukan yang ditemukan di tengah masyarakat, termasuk persoalan administrasi akibat pernikahan siri maupun peristiwa kependudukan lainnya.
Hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih di Kabupaten Lombok Utara pada akhir Triwulan II Tahun 2026 mencapai 193.977 pemilih, bertambah 1.183 pemilih dibandingkan Triwulan I yang berjumlah 192.794 pemilih. Adapun Kecamatan Pemenang menjadi wilayah dengan penambahan pemilih paling sedikit, yakni sebanyak 175 pemilih.
Bagi Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, setiap data yang disampaikan dalam forum pleno bukan sekadar angka maupun administrasi belaka. Di balik setiap temuan terdapat hak konstitusional warga negara yang harus dijamin serta potensi kerawanan yang harus dicegah sejak dini. Karena itu, setiap rekomendasi hasil pengawasan diharapkan menjadi pijakan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan daftar pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Lombok Utara.
Pleno dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, KPU Kabupaten Lombok Utara, Polres Lombok Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta perwakilan partai politik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi bersama terhadap kualitas data pemilih.
Penulis dan Foto: Wr dan Wahyu
Editor: Rs