Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Kamisan, Bahas Tahapan Pemilu dan Potensi Persoalan pada Penghitungan Suara

foto kegiatan

Bawaslu Lombok Utara mengikuti Diskusi Kamisan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat secara daring melalui zoom meeting.

lombokutara.bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengikuti Diskusi Kamisan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan tersebut membahas tahapan Pemilihan Umum, khususnya proses penghitungan suara serta berbagai potensi persoalan hukum dan teknis yang dapat muncul dalam pelaksanaannya.

Materi diskusi kali ini mengulas tahapan penghitungan suara mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga mekanisme pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, maupun susulan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Syaifuddin, menyoroti pentingnya kejelasan tindakan pengawas terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang yang melewati batas waktu yang telah ditentukan. Menurutnya, kepastian prosedur diperlukan agar pengawas memiliki landasan yang jelas dalam mengambil langkah penanganan terhadap setiap peristiwa yang terjadi di lapangan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Umar Achmad Seth, mengatakan bahwa berbagai persoalan yang muncul pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat kualitas pengawasan ke depan.

"Masih ditemukan kesalahan pengisian formulir hasil penghitungan suara, perbedaan penafsiran terhadap surat suara, keberatan peserta pemilu yang tidak ditangani dengan baik, hingga gangguan teknis yang berpotensi memengaruhi jalannya proses penghitungan suara," katanya.

Dijelaskan bahwa beban kerja penyelenggara yang tinggi juga menjadi salah satu faktor yang berpotensi menimbulkan kekeliruan administratif maupun kesalahan teknis dalam proses penghitungan suara. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar kualitas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.

"Kelelahan penyelenggara dapat berdampak pada munculnya kesalahan pencatatan, perbedaan data, bahkan potensi sengketa. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara optimal dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Lebih lanjut, Umar menegaskan bahwa pengawas pemilu harus mampu mengantisipasi berbagai potensi gangguan, baik yang berasal dari tekanan pihak luar, keberatan peserta pemilu, maupun persoalan teknis di tempat pemungutan suara. Selain itu, koordinasi yang cepat dan responsif menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan.

"Potensi manipulasi hasil, gangguan teknis, maupun praktik politik uang harus menjadi perhatian serius. Pengawas perlu membangun sistem koordinasi yang kuat agar setiap peristiwa dapat segera direspons dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.

Melalui kegiatan Diskusi Kamisan ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu di Nusa Tenggara Barat memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan potensi persoalan pada setiap tahapan pemilu, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Wr

Editor: Wr