Diskusi Kamisan Hukum Bahas Mekanisme PAW, Dr. Suliadi Soroti Sejumlah Potensi Permasalahan Implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
|
lombokutara.bawaslu.go.id — Penguatan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan terus dilakukan melalui Diskusi Kamisan Hukum yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (23/7/2026). Mengangkat tema Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Koordinator Divisi, dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme PAW.
Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Utara, Dr. Suliadi, menjelaskan bahwa lahirnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan terhadap regulasi sebelumnya guna memberikan kepastian hukum dalam proses Penggantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya (PKPU Nomor 6 Tahun 2017 atau PKPU Nomor 6 Tahun 2019) yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam mekanisme PAW. Prinsip dasarnya tetap mengedepankan calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama, namun kini diatur lebih rinci mengenai mekanisme penyelesaian apabila terjadi jumlah suara yang sama," jelas Suliadi.
Dijelaskan, pengaturan tersebut didasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara untuk penentuan calon pengganti, tetapi prioritas terhadap calon perempuan dalam kondisi tertentu, hingga penggunaan nomor urut dalam daftar calon tetap apabila seluruh indikator sebelumnya masih menghasilkan jumlah suara yang sama khususnya jika calon-calon pengganti itu berjenis kelamin laki-laki.
Selain itu, regulasi juga mengatur secara lebih tegas mengenai persyaratan administratif, dokumen pendukung, serta batas waktu pelaksanaan PAW yang tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota yang digantikan kurang dari enam bulan.
"Penyempurnaan ini diharapkan mampu memberikan kepastian prosedur sekaligus meminimalisasi potensi sengketa PAW," imbuhnya.
Mengakhiri pemaparannya, Suliadi menekankan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi bekal penting bagi jajaran pengawas pemilu dalam melaksanakan fungsi pengawasan secara profesional.
"Dengan memahami substansi regulasi secara utuh, pengawasan terhadap proses PAW dapat berjalan lebih efektif, berintegritas, serta mampu menjamin kepastian hukum dalam setiap prosesnya" pungkasnya.
Penulis dan Foto: Wr
Editor: Wr