Diskusi Kamisan Hukum, Perkuat Pemahaman Pengawasan Tahapan Penetapan Hasil Pemilu
|
lombokutara.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Lombok Utara mengikuti Diskusi Kamisan Hukum yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan yang diikuti Ketua dan Anggota beserta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas jajaran pengawas dalam memahami aspek hukum pada tahapan penetapan hasil Pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Umar Achmad Seth, menjelaskan bahwa tahapan penetapan hasil Pemilu memiliki peran penting dalam memastikan hasil rekapitulasi yang ditetapkan telah memenuhi prinsip kepastian hukum, akurasi, dan transparansi. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum penetapan hasil Pemilu, kewenangan KPU, mekanisme konversi suara menggunakan metode Sainte-Lague, tata cara rekapitulasi berjenjang sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2024, hingga peran pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
"Pada tahapan penetapan hasil Pemilu, fokus pengawasan tidak lagi berada pada proses pemungutan suara, melainkan pada legitimasi hasil rekapitulasi, akurasi data, kepatuhan terhadap prosedur penetapan, serta implikasi hukum dari hasil yang ditetapkan," tegas Umar Ahmad.
Dikatakan juga bahwa PKPU Nomor 5 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2019 berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Karena itu, seluruh jajaran pengawas diharapkan memahami perubahan substansi regulasi agar mampu memperkuat kualitas pengawasan pada setiap jenjang rekapitulasi.
"Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah kendala, seperti ketidaksinkronan data hasil penghitungan suara, belum optimalnya pelaksanaan prosedur sesuai ketentuan PKPU, serta gangguan pada sistem informasi, termasuk aplikasi Sirekap, yang berpotensi memengaruhi akurasi dan kepercayaan terhadap hasil rekapitulasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan fungsi pengawasan melalui penyandingan data secara cermat, pendokumentasian yang baik, serta pengembangan teknologi informasi yang lebih andal untuk mendukung transparansi dan mencegah potensi manipulasi data pada Pemilu mendatang," imbuhnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara, tindak lanjut rekomendasi pengawas, pemanfaatan Sirekap sebagai alat bantu pengawasan, hingga potensi sengketa pada tahapan penetapan hasil Pemilu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas Pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Barat semakin memahami aspek hukum penetapan hasil Pemilu serta mampu memperkuat kualitas pengawasan pada setiap tahapan rekapitulasi guna menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu.
Penulis dan Foto: Wr
Editor: Wr