Divisi HP2H, Matangkan Tindak Lanjut Evaluasi IKP Dan Bahas Optimalisasi Media Sosial
|
lombokutara.bawaslu.go.id –-- Jajaran Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) menggelar rapat internal untuk membahas tindak lanjut hasil Zoom Meeting Sosialisasi Model Evaluasi dan Pengumpulan Data Pendukung Evaluasi IKP 2024 serta Instruksi Optimalisasi Sosial Media secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat 7 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal menyamakan persepsi sebelum hasil pembahasan dibawa ke tingkat kelembagaan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ria Sukandi, menjelaskan bahwa pembahasan di tingkat divisi perlu dimatangkan terlebih dahulu agar setiap tindak lanjut yang dihasilkan benar-benar menjadi kebutuhan organisasi. Menurutnya, seluruh hasil rapat internal akan menjadi dasar penyusunan langkah kelembagaan yang lebih komprehensif.
"Pembahasan ini perlu dimatangkan terlebih dahulu di tingkat HP2H sehingga ketika dibawa ke rapat kelembagaan sudah memiliki konsep yang jelas, arah tindak lanjut yang terukur, dan menjadi kebutuhan bersama organisasi," jelasnya.
Dikatakan bahwa optimalisasi media sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab admin maupun humas, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh unsur di lingkungan lembaga. Menurutnya, keterlibatan seluruh jajaran melalui interaksi sederhana, seperti mengikuti akun resmi, memberikan tanda suka, membagikan, maupun mengomentari konten positif akan memperluas jangkauan informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
"Tujuan kita bukan mengejar viral ataupun banyaknya pengikut, melainkan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, memahami kerja-kerja pengawasan, serta semakin percaya kepada lembaga. Satu unggahan yang didukung seluruh keluarga besar dapat menjadi sarana edukasi bagi ribuan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Lini Purwanti yang mengikuti Zoom Meeting Evaluasi IKP selama tiga hari memaparkan sejumlah poin penting hasil pembahasan nasional. Ia menjelaskan bahwa evaluasi IKP tidak hanya berfungsi sebagai rekapitulasi data, melainkan sebagai instrumen untuk mengukur efektivitas sistem peringatan dini dalam mendeteksi potensi kerawanan pemilu.
Menurutnya, penyempurnaan IKP ke depan diarahkan pada penggunaan metode gabungan antara pendekatan kuantitatif dan kualitatif, memperkuat keterhubungan antara data indeks dengan temuan pengawasan di lapangan, serta menyusun strategi pengawasan berdasarkan tingkat risiko di setiap daerah.
"IKP terbukti mampu mengidentifikasi daerah yang memiliki tingkat kerawanan pemilu. Namun, penggunaan hasil IKP sebagai dasar penyusunan strategi pencegahan masih perlu terus dioptimalkan agar pengawasan menjadi lebih tepat sasaran," tambahnya.
Menanggapi pemaparan tersebut, Ria Sukandi menegaskan bahwa hasil evaluasi IKP menjadi masukan penting dalam memperkuat strategi pencegahan di masa mendatang. Ia menilai penyusunan IKP harus didukung pendekatan metodologi yang komprehensif sehingga mampu menggambarkan kondisi kerawanan secara lebih akurat.
"IKP perlu dibangun dengan kombinasi metode kuantitatif dan kualitatif sehingga mampu menghasilkan analisis yang lebih komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan pengawasan dan pencegahan," tegasnya.
Melalui rapat internal tersebut, seluruh peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi Instruksi Bawaslu Provinsi NTB mengenai optimalisasi media sosial sekaligus memperkuat pemanfaatan hasil evaluasi IKP sebagai landasan penyusunan program pencegahan dan pengawasan yang lebih efektif pada tahapan demokrasi berikutnya.
Penulis dan Foto: Wr
Editor: Wr